Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat baik negeri maupun swasta.
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan, keputusan tersebut sudah final dan mengikat.
Namun dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa tidak melarang sekolah atau madrasah memiliki kurikulum internasional dan keagamaan tertentu untuk memungut biaya dari peserta didik.