Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, program pengadaan laptop Chromebook atau berbasis sistem operasi Chrome OS sudah tidak lagi dilanjutkan. Hal ini disampaikan di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun anggaran 2019–2022.
“Programnya sudah tidak ada,” ujar Mu’ti kepada wartawan di Gedung SCTV Tower, Jakarta, Selasa (28/5).
Mu’ti menjelaskan, program tersebut merupakan kebijakan yang dilaksanakan pada awal masa jabatan Menteri Nadiem Makarim saat masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelum menjadi Mendikbudristek.
“Ya, itu kalau saya ikuti beritanya terjadi pada masa Mas Nadiem sebagai Menteri pada waktu itu dan peristiwanya kan sebenarnya juga terjadi di awal-awal kepemimpinan beliau ya, dan itu sudah tidak ada hubungan dengan apa yang kami selenggarakan sekarang ini,” tegas Mu’ti.
Advertisement
Terkait proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung, Mu’ti menegaskan, pihaknya menghormati seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum.
“Kami menghormati semua proses hukum yang berjalan dan kami tentu berharap agar Kejaksaan Agung menegakkan hukum secara adil dan objektif. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud dengan total anggaran nyaris Rp10 triliun. Pengusutan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat.
“Kita menerima aduan atau laporan dari masyarakat terkait hal itu sehingga kita melakukan penyelidikan dan sejak tanggal 20 Mei 2025, ditingkatkan penanganannya ke penyidikan karena ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (27/5).
Laptop yang menjadi objek perkara disebut tidak layak berdasarkan hasil uji coba 1.000 unit. Masalah utamanya adalah ketergantungan terhadap koneksi internet, sementara akses jaringan di banyak wilayah Indonesia belum merata.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat, di mana pihak-pihak terkait tetap memaksakan penggunaan laptop Chromebook. Bahkan, Tim Teknis disebut diminta menyusun kajian yang mengunggulkan sistem operasi tersebut, agar proyek tetap berjalan.
“Tentu dengan penyidikan ini akan didalami apakah ada mark-up atau fiktif atau lainnya,” terang Harli.
Kasus ini membuka kembali perdebatan tentang efektivitas program digitalisasi pendidikan yang tidak memperhitungkan kondisi geografis, kesiapan infrastruktur, serta kebutuhan riil satuan pendidikan di daerah.