Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara (LSM Trinusa) memeras pedagang selama selama lima tahun terakhir. LSM ini beraksi di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC) Bekasi.
LSM ini menarik pungutan dari dari pedagang yang berjualan. Bila menolak, pedagang akan diintimidasi, bahkan dilarang membuka lapak jualan.
Aksi premanisme ini akhirnya diungkap Polda Metro Jaya setelah mendapatkan laporan dari para pedagang.
"Perlu kami sampaikan bahwa di pasar CGC terdapat sekitar 150 pedagang yang setiap hari berjualan di sana. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pedagang dan ternyata benar hasilnya bahwa para pedagang ini merasa terancam oleh keberadaan daripada ormas inisial T yang ada di Bekasi Ini secara terstruktur melakukan pemerasan terhadap para pedagang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Senin (26/5).
Dia menerangkan, Lembaga Swadaya Masyaraka Triga Nusantara (LSM Trinusa) menarik pungutan dengan dalih uang kemanan pasar dengan cara mengintimidasi pedagang. Bahkan sekali-kali pedagang mendapatkan kekerasan baik fisik maupun psikis sambil mengonsumsi minuman beralkohol.
"Kemudian dengan cara-cara tersebut maka para pedagang pasar merasa takut dan terintimidasi sehingga dengan terpaksa para pedagang memberikan uang keamanan kepada para pelaku," kata Wira.
Kepolisian menangkap lima orang dari Lembaga Swadaya Masyaraka Triga Nusantara (LSM Trinusa).
Mereka saling berbagi peran, adapun yang menarik uang dilakukan oleh inisial J dan CR. Uang iu kemudian dihimlun oleh MRAM atas perintah ketua umum sodara RG melalui Panglima Ormas atas nama AR.
Uang hasil pungutan dibagi-bagi kepada beberapa anggota dan ketua Lembaga Swadaya Masyaraka Triga Nusantara (LSM Trinusa). Dalam kasus ini, polisi juga menyita catatan setor harian, kwitansi palsu, dan uang tunai hasil pungli.
“Kegiatan pemerasan ini dilakukan secara terorganisir Kenapa terorganisir karena ini tersusun rapi. Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa para pelaku melakukan pemerasan dengan cara melakukan pengutipan uang kepada para pedagang dari tahun 2020 sampai dengan kemarin pada saat ditangkap," ucap dia.
Wira menjelaskan, Lembaga Swadaya Masyaraka Triga Nusantara (LSM Trinusa) menarik uang keamanan dari ratusan pedagang. Nilainya beragam rata-rata para pelaku mendapatkan uang Antara Rp4.000.000 sampai Rp4.200.000 dalam satu hari. Dari hasil penyelidikan, mereka beraksi dari 23.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB
"Di mana dalam pembagiannya, untuk ketua umum mendapatkan pembagian antara Rp1.200.000 sampai dengan Rp1.600.000 Ini untuk ketua umumnya Kemudian untuk pengurus dan anggota mendapatkan Rp50.000.000 sampai dengan Rp200.000 per hari," ujar dia.
Apabila dihitung dari tahun 2020 sampai dengan 2025, kepolisian mencatta uang haram diraup LSM Trinusa di pasar SGC sekarang mencapai angka Rp5,8 Miliar. Kini lima orang tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 335 KUHP.
Advertisement