Mediasi dan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis Harus Berwawasan Digital

Diskusi ini memberikan pemahaman bahwa perlunya proses mediasi dan arbitrase masuk menjadi sebuah solusi, tapi bukan sekadar sebagai solusi alternatif.

Darojatun
Oleh Darojatun - Reporter
Mediasi dan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis Harus Berwawasan Digital
Diskusi Resolusi Sengketa dalam Lanskap Dunia Investasi dan Finansial yang Baru (merdeka.com)

Sudah menjadi dilema yang berkepanjangan ketika sebuah persoalan teknologi tidak bisa ditengahi oleh regulasi yang berjalan paralel sama cepatnya. Ya, tumbuh kembang ranah teknologi, bisnis, dan otorisasi keuangan yang sangat cepat tidak bisa diantisipasi dengan perangkat peraturan yang juga berkembang. Peran arbritator dan mediator hukum dalam situasi ini sangat dibutuhkan.

Pokok bahasan menarik tersebut muncul di simposium internasional untuk arbritator dan mediator 2025 yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (22/5). Forum bergengsi ini memiliki tajuk mentereng, “Resolusi Sengketa dalam Lanskap Dunia Investasi dan Finansial yang Baru”.

Gelaran yang dimotori Akademi Arbritator dan Mediator Independen Indonesia, MedArbId, tersebut mengulas tentang tantangan dan strategi mediasi dan arbitrase di kawasan Asia dan global.

"Simposium ini diadakan dengan kesadaran bahwa pertumbuhan investasi di Asia sangat cepat dan harus didukung dengan kerangka kerja perangkat hukum yang juga terus berkembang," ujar Tony Budidjaja, chairman MedArbId, dalam pidato pembukaannya.

"Pertumbuhan dunia teknologi keuangan, bank digital, dan transaksi berbasis blockchain adalah bagian dari perkembangan itu. Dan sejalan dengannya pertimbangan dampak lingkungan, sosial, dan tata kelola juga menjadi tantangan baru. Hal ini jadi sebuah peluang bagi lahirnya sistem operasional dan aturan-aturan yang baru," tambah Tony.

Peserta diskusi panel ini digiring dengan sistematis untuk berpikir mengenai perlunya proses mediasi dan arbitrase masuk menjadi sebuah solusi, tapi bukan sekadar sebagai solusi alternatif.

Tony menilai, tanpa adanya landasan undang-undang dan hukum baru yang mengatur ranah baru ini, kedua proses tersebut menjadi landasan modern untuk kepastian hukum dan stabilitas ekonomi.

Hal ini tergambar jelas dalam sesi kedua diskusi panel dari total tiga diskusi yang digelar dalam simposium hukum ini, bahasan di dalamnya menyoal irisan dari pandangan hukum, keuangan, investasi dan teknologi dalam kaitannya dengan dunia crypto currency dan carbon trading.

Kajian dua hal terakhir ini berkembang dalam dua aspek berbeda. Crypto currency diminati karena memiliki ruang kebebasan yang besar karena belum banyak diatur di dalam hukum bisnis, sedangkan carbon trading akan menghasilkan hitungan yang berbeda dari prespektif para pelaku bisnis.

Sebanyak dua dari total lima panelis yang memaparkan soal ini adalah Edwin Hartanta (Head of Carbon Trading and New Initiatives Business Development IDX) dan Hamdi Hassyarbaini (CEO Sentra Bitwewe Indonesia).

Edwin menilai hitungan carbon trading dalam sebuah proses investasi di lantai bursa IDX, misalnya, kerap kali memunculkan perbedaan persepsi karena pemahaman konsensus regulasi sementara yang berbeda antarnegara.

“Peran proses mediasi dan arbitrase investasi antarnegara yang berbasis ekspor-impor akan sangat tergantung pada kesepakatan di awal soal penghitungan carbon trading tersebut. Jadi, bahkan sebelum proses bisnis berjalan potensi masalah sudah bisa muncul karena pijakan pandangan yang berbeda tadi,” sebut Edwin.

Pada sisi lain, Hamdi melihat literasi digital punya peran sangat tinggi dalam dunia crypto currency bagi seorang praktisi hukum yang berperan sebagai mediator dan arbitrator.

“Anda boleh saja memahami luar dalam mengenai tata kelola dan fundamental hukum serta bisnis dalam blockchain tapi karena proses transaksi di dunia tersebut berjalan secara digital, maka sebagai praktisi hukum Anda juga harus melek digital atau akan tertinggal dalam pemahaman konteks dan konten transaksi model ini,” papar Hamdi.

Dalam diskusi-diskusi hangat yang berkembang layaknya perdebatan di ruang pengadilan itu, muncul sebuah pemahaman kolektif yang menarik mengenai murahnya biaya mediasi/arbitrase bila dibandingkan proses penyelesaian perkara di meja hijau.

Tanpa dasar hukum yang baru, karena undang-undang yang relevan kerap lahir dalam proses yang panjang dan terkadang menjadi usang saat disahkan oleh

pemerintah dan parlemen, memang mustahil mendapatkan penyelesaian sengketa berbiaya murah dalam kasus-kasus investasi dan keuangan modern bila sudah masuk ke pengadilan.

“Tapi, jangan sangka proses arbitrase dan mediasi juga bisa berjalan pendek karena di dalam proses ini tidak ada hanya praktisi hukum yang terlibat tapi juga pakar-pakar di bidang terkait seperti ahli lingkungan, ahli kajian kebijakan publik, ahli pajak, dan lain-lain,” tandas Urs Weber-Stecher, perwakilan lembaga hukum mediasi dan arbitrase, ASA.

Kepada Merdeka.com, Urs menyatakan perlunya simposium seperti ini digelar secara reguler dalam intensitas yang tinggi di Indonesia karena akan menjembatani pengayaan wawasan dan konsensus kolektif sementara sebagai bekal bersama di meja-meja mediasi saat resolusi diperlukan dalam perbedaan pemahaman seluruh proses investasi modern yang terjadi ke depan.

Rekomendasi