FOTO: Ekspresi Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Bikin Negara Rugi Rp692 Miliar

Iwan Lukminto ditahan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana pinjaman dari dua bank daerah, yakni Bank DKI dan Bank BJB.

Nanda Farikh Ibrahim
Oleh Nanda Farikh Ibrahim - Reporter
FOTO: Ekspresi Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Bikin Negara Rugi Rp692 Miliar
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Lukminto resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025). (©Merdeka.com/Arie Basuki)

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyaluran kredit bermasalah. Iwan ditangkap di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5) malam, menyusul penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana pinjaman dari perbankan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut total kerugian negara akibat perbuatan Iwan mencapai Rp692 miliar. Dana tersebut berasal dari kredit yang dikucurkan oleh dua bank, yakni Bank DKI dan Bank BJB. Namun, secara keseluruhan, total kredit macet Sritex di sejumlah bank diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

“Terhadap pinjaman tersebut, sesuai dengan akad kredit atau perjanjian yang diajukan, adalah untuk modal kerja. Tetapi berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset tetap yang tidak tepat. Saya ulangi, ini baru dua bank,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers.

Kejagung mengungkap adanya indikasi kuat rekayasa dalam proses pencairan kredit, yang melibatkan kolusi antara Iwan Lukminto dan sejumlah petinggi di Bank DKI serta Bank BJB. Menurut Qohar, Sritex seharusnya tidak memenuhi kualifikasi kelayakan kredit karena kondisi keuangannya yang bermasalah. Namun, proses pencairan tetap berjalan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam perbankan.

“Bahwa dalam keadaan di mana pemberian kredit tidak dilakukan dengan cara kehati-hatian, harus ada syarat-syarat yang dipenuhi, tetapi ini diabaikan oleh pemberi kredit,” tegasnya.

Kejagung menegaskan kasus ini masih berpotensi berkembang, mengingat Sritex melakukan pinjaman ke banyak lembaga keuangan, termasuk perbankan swasta. Hingga kini, penyidikan baru mencakup dua bank, yaitu Bank DKI dan Bank BJB.

“Siapapun yang terlibat dalam hal ini, ya, tanpa bulu pandang, tanpa pandang bulu, apabila alat bukti cukup, akan kita mintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Qohar.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal kredit bermasalah di sektor perbankan, serta menjadi sorotan terkait tata kelola perusahaan dan integritas pejabat bank dalam proses analisis dan pemberian kredit usaha.

Rekomendasi