Diperiksa Polisi 13 Jam, Rizal Fadillah Dicecar 70 Pertanyaan soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Pemeriksaan Rizal berlangsung kurang lebih selama 13 jam sejak pukul 10.30 WIB.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Diperiksa Polisi 13 Jam, Rizal Fadillah Dicecar 70 Pertanyaan soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo dilaporkan ke polisi atas pernyataannya yang menuduh ijazah Presiden Jokowi palsu, dan kini pihak berwajib tengah melakukan penyelidikan. (© 2025 Antaranews)

Wakil Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah dipanggil dan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (14/5).

Pemeriksaan Rizal berlangsung kurang lebih selama 13 jam sejak pukul 10.30 WIB. Dia mengaku dicecar penyidik sebanyak 70 pertanyaan soal tudingan ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

"Ditanya sampai jam 11.30 malam atau 23.30 WIB kurang lebih dari jam 10.30, 13 jam, 70 pertanyaan, ya kita bisa semua jawab walaupun bagaimana hasil penilaian mereka (polisi)," kata Rizal, saat dikonfirmasi, Kamis (15/5).

Saat diperiksa, Rizal mengaku dicecar penyidik tupoksinya sebagai TPUA yang mengkritisi keaslian ijazah Jokowi.

"Dalam pertanyaan tadi soal legal standing TPUA, apa kepentingannya mengadukan, gitu kan ke Bareskrim? Ya kita sebagai peran serta masyarakat lah, masyarakat kan berhak ikut dalam penegakan hukum gitu kan," ujar dia.

Namun Rizal tetep kukuh soal ijazah Jokowi yang ditudingnya palsu dan saat ini menjadi polemik.

"Yang kita cari itu kebenaran materil, apakah ijazah itu asli atau palsu? Jadi TPUA melakukan upaya ke Pengadilan Negeri ke Bareskrim semua itu dalam rangka mencari dulu kebenaran materilnya gitu kan," ungkap Rizal.

Setelah selesai diperiksa, Rizal mengaku belum dikabari lagi bakal menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

Jokowi akhirnya memilih menempuh hukum atas tuduhan pencemaran nama baik atas tudingan ijazahnya yang disebut-sebut palsu. Melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Setelah laporan tersebut, polisi langsung Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Ldik/2961/IV/RS. 1.14/2025 Ditreskrimum/Polda Petro Jaya di hari yang sama.

Hingga saat ini sudah ada beberapa saksi yang telah dimintai keterangannya, diantaranya Rustam Effendi, Kurnia Tri Rohyani hingga Damai Hari Lubis yang diperiksa pad Kamis (8/5) kemarin.

Rekomendasi