Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara tegas menyatakan bahwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan pelanggaran ganda. Penilaian ini disampaikan oleh Anggota Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menyoroti dampak serius dari insiden tersebut. Kasus ini tidak hanya melanggar hak korban, tetapi juga merusak integritas institusi publik.
Dugaan KDRT ini terjadi pada 17 Agustus 2025 siang, di mana pejabat berinisial M tersebut diduga memukul istrinya di depan para pegawainya. Insiden memprihatinkan ini berlangsung di kantor BPJPH yang berlokasi di Jakarta Timur, usai M mengikuti pelaksanaan upacara bendera. Peristiwa ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan figur publik yang seharusnya menjadi teladan.
Yuni Asriyanti menekankan bahwa seorang pejabat negara memiliki tanggung jawab lebih untuk menghormati hukum dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, tindakan KDRT oleh pejabat BPJPH ini dianggap sebagai preseden buruk. Hal ini juga menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah serius yang kerap dianggap sepele dalam masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Pelanggaran Ganda dan Kerusakan Kepercayaan Publik
Anggota Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menegaskan bahwa KDRT yang dilakukan oleh pejabat negara adalah pelanggaran ganda yang serius. "KDRT yang dilakukan pejabat negara adalah pelanggaran ganda. Karena pejabat negara seharusnya menjadi contoh dalam penghormatan terhadap hukum, hak asasi, serta norma-norma sosial, termasuk perlindungan terhadap perempuan," ujar Yuni saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Tindakan kekerasan ini tidak hanya merugikan korban secara langsung, tetapi juga memiliki implikasi yang lebih luas terhadap kepercayaan masyarakat. Ketika seorang pejabat publik melakukan KDRT, integritas institusi tempatnya bernaung turut tercoreng. Hal ini dapat menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen lembaga negara dalam menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia.
Yuni Asriyanti juga menyoroti bahwa insiden ini memperlihatkan bagaimana kekerasan terhadap perempuan masih sering dianggap hal biasa. "Yang memprihatinkan juga, ini sebenarnya menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih dianggap sesuatu yang biasa, sering ditoleransi, dan dianggap urusan pribadi meskipun pemukulan jelas-jelas terjadi di ruang publik," tambahnya. Pandangan ini memperkuat urgensi untuk terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya KDRT.
Advertisement
Kasus KDRT Pejabat BPJPH ini menjadi pengingat bahwa kekerasan tidak boleh ditoleransi, terlepas dari status atau jabatan pelaku. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan bahwa setiap individu, termasuk pejabat negara, bertanggung jawab atas tindakannya. Ini penting untuk menjaga marwah institusi dan keadilan bagi korban.
Advertisement
KDRT: Tidak Mengenal Batas Status Sosial
Kasus KDRT yang melibatkan pejabat BPJPH ini membuktikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak mengenal batas status sosial. Yuni Asriyanti menyatakan bahwa jabatan tinggi dan kondisi finansial yang mapan tidak serta merta membuat seseorang terbebas dari perilaku kekerasan. Ini menepis anggapan bahwa KDRT hanya terjadi pada kalangan tertentu.
Menurut Komnas Perempuan, akar masalah KDRT seringkali berasal dari budaya patriarki yang masih mengakar kuat di masyarakat. Budaya ini menempatkan dominasi laki-laki atas perempuan dan menciptakan rasa superioritas yang keliru. Anggapan bahwa urusan rumah tangga adalah hal privat yang tidak boleh dicampuri publik juga turut memperparah situasi, sehingga kekerasan seringkali tersembunyi dan sulit diatasi.
Pejabat berinisial M yang diduga melakukan kekerasan tersebut, merupakan contoh nyata bagaimana posisi strategis tidak menjadi jaminan perilaku yang bebas dari kekerasan. Insiden pemukulan di depan para pegawai kantor BPJPH menunjukkan bahwa kekerasan dapat terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan kerja yang seharusnya profesional. Ini menjadi peringatan bagi semua pihak.
Advertisement
Oleh karena itu, penting untuk terus mengampanyekan kesetaraan gender dan menentang segala bentuk kekerasan. Penanganan kasus KDRT Pejabat BPJPH ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan bagi korban dan memastikan bahwa pelaku, siapapun dia, mendapatkan sanksi yang setimpal. Ini adalah langkah krusial dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan bebas dari kekerasan.
Sumber: AntaraNews