Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cyanide (Sianida) di Surabaya.
Sebanyak 2.851 drum Sianida yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Jalan Margomulyo Indah, Surabaya pun disita sebagai barang bukti.
Dari kasus ini, polisi menangkap dan menetapkan tersangka berinisial SE, Direktur PT. Sumber Hidup Chemindo. Dia disebut melakukan impor Sianida dari China dengan modus menggunakan nama perusahaan lain yang sudah tidak berproduksi.
Sianida tersebut kemudian dijual kepada penambang emas ilegal di seluruh Indonesia dengan harga Rp6 juta per drum.
"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan Sianida ilegal ini. Tersangka terbukti memperjualbelikan bahan kimia berbahaya ini secara ilegal dan telah meraup keuntungan hingga Rp59 miliar lebih," papar Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Kamis (8/5).
Beroperasi Setahun Terakhir
Tersangka disebutnya telah melakukan praktik ilegal ini selama setahun terakhir. Selain gudang di Surabaya, polisi juga menemukan tiga ribu drum Sianida di sebuah gudang di kawasan Pandaan, Pasuruan, yang disembunyikan oleh tersangka.
Atas kasus ini, tersangka SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) junto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) junto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dia pun terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.