Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap kantor Lokataru Foundation di Jakarta Timur pada Kamis sore, 4 September. Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan penghasutan anarkis yang melibatkan pelajar. Kasus ini terjadi di sejumlah lokasi di Jakarta antara 25 hingga 31 Agustus 2025.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menyatakan penggeledahan ini adalah bagian tak terpisahkan dari penyidikan enam tersangka. Mereka diduga terlibat dalam klaster penghasutan untuk berbuat anarkis. "Kami masih melengkapi barang bukti yang dibutuhkan untuk penyidikan," kata AKBP Putu Kholis Aryana.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait peran yayasan. Pihak kepolisian terus bekerja keras mengungkap seluruh jaringan pelaku. Mereka juga tidak menutup kemungkinan adanya penggeledahan di lokasi lain.
Advertisement
Advertisement
Pengembangan Kasus Penghasutan Anarkis
Penggeledahan kantor Lokataru Foundation menjadi sorotan publik. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Metro Jaya dalam menindak kasus penghasutan. Pihak kepolisian bertekad mengungkap dalang di balik aksi anarkis yang meresahkan.
AKBP Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung. Pengumpulan bukti terus dilakukan untuk memperkuat kasus. Ini termasuk mencari keterkaitan antara yayasan dengan para tersangka penghasutan.
Polisi juga menyatakan bahwa penggeledahan tidak hanya berhenti di satu lokasi. "Kami masih terus bekerja untuk mengungkap kasus ini," kata AKBP Putu Kholis Aryana. Mereka akan terus melakukan pengumpulan informasi dan bukti dari berbagai sumber untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan.
Advertisement
Advertisement
Penangkapan Enam Tersangka Utama
Sebelum penggeledahan Lokataru Foundation, Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyebaran ajakan penghasutan melalui media sosial. Ajakan ini menyebabkan terjadinya aksi anarkis dan kerusuhan di beberapa lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif. "Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary. Para pelaku ini menggunakan kolaborasi akun untuk menyebarkan hasutan.
Keenam tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. "Semuanya berperan menghasut dan mengajak pelajar serta anak-anak turun melakukan kerusuhan di sejumlah lokasi unjuk rasa," jelas Kombes Pol Ade Ary. Aksi mereka membahayakan diri para peserta demonstrasi.
Advertisement
Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. DMR ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada Senin (1/9), sedangkan pelaku MS ditangkap di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9) saat mendampingi DMR. Sementara itu, tersangka SH ditangkap di Bali, pelaku RAP ditangkap di kawasan Palmerah, dan pelaku KA ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Advertisement
Proses Penyidikan Berkelanjutan
Penyidik masih terus bekerja keras untuk mengungkap tuntas kasus ini. Fokus utama adalah melengkapi barang bukti yang diperlukan. Hal ini penting untuk memastikan semua aspek kasus terungkap dengan jelas.
Keterlibatan Lokataru Foundation dalam kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Pihak berwenang akan menelusuri lebih jauh potensi hubungan antara yayasan dan para tersangka. Setiap informasi baru akan diverifikasi secara cermat.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian. Mereka berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah terulangnya aksi anarkis. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.
Advertisement
Sumber: AntaraNews