Terungkap! Pabrik Beras Oplosan di Serang Beroperasi Lebih dari 1 Dekade, Untung Ratusan Juta Rupiah

Praktik curang pabrik beras oplosan di Serang yang telah berlangsung 10 tahun akhirnya terbongkar. Modus licik dan keuntungan fantastis terungkap, membuat masyarakat wajib waspada terhadap beras oplosan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! Pabrik Beras Oplosan di Serang Beroperasi Lebih dari 1 Dekade, Untung Ratusan Juta Rupiah
Praktik curang pabrik beras oplosan di Serang yang telah berlangsung 10 tahun akhirnya terbongkar. Modus licik dan keuntungan fantastis terungkap, membuat masyarakat wajib waspada terhadap beras oplosan. (Merdeka.com)

Aparat gabungan dari Satreskrim Polres Serang dan Satgas Pangan berhasil membongkar praktik curang pengoplosan beras. Penggerebekan ini dilakukan di sebuah pabrik penggilingan padi yang berlokasi di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu, 7 September.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di pabrik tersebut. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan bahwa informasi dari warga sangat membantu dalam mengungkap kejahatan ini.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pemilik pabrik berinisial SU (46) dan sejumlah barang bukti. Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung selama lebih dari satu dekade, merugikan konsumen dan menciptakan persaingan tidak sehat di pasar beras.

Tersangka SU menjalankan bisnis haram ini dengan modus yang terbilang licik dan merugikan konsumen. Ia membeli beras sisa hajatan dari masyarakat dengan harga yang sangat rendah, yaitu Rp10.000 per kilogram. Beras ini umumnya sudah dalam kondisi kotor dan berkutu, tidak layak untuk dikonsumsi langsung.

Beras kotor tersebut kemudian dicampur dengan beras premium menggunakan mesin penggiling (heller) untuk memanipulasi tampilan. Proses ini bertujuan agar beras oplosan terlihat bersih dan berkualitas tinggi di mata pembeli, padahal kualitasnya jauh di bawah standar.

Setelah dipoles, beras oplosan tersebut dikemas ulang menggunakan karung merek terkenal seperti Ramos dan Rojo Lele. Penggunaan merek-merek populer ini dilakukan tanpa izin resmi, menambah daftar pelanggaran yang dilakukan tersangka. Tujuannya adalah untuk menarik pembeli dan memberikan kesan bahwa produk tersebut adalah beras premium asli.

Produk ilegal ini selanjutnya dijual oleh tersangka di tokonya yang berlokasi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Harga jualnya mencapai Rp200.000 per kemasan 25 kg. Dari setiap karung yang berhasil terjual, tersangka mampu meraup keuntungan bersih sebesar Rp98.200, menunjukkan margin keuntungan yang sangat besar dari praktik penipuan ini.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti penting yang menguatkan dugaan praktik pengoplosan beras. Total 10 ton beras tidak layak konsumsi diamankan dari lokasi kejadian. Selain itu, 94 karung beras oplosan siap edar juga berhasil disita, menunjukkan skala operasi yang cukup besar.

Selain beras, petugas juga menyita ratusan karung kosong dari berbagai merek terkenal yang digunakan untuk mengemas beras oplosan. Satu unit mesin heller, yang merupakan alat utama dalam proses pengoplosan, turut diamankan. Sebuah unit mobil pikap yang digunakan untuk operasional pengangkutan dan distribusi juga disita sebagai barang bukti.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengimbau masyarakat untuk selalu teliti sebelum membeli beras. Konsumen diharapkan lebih jeli dalam memeriksa kualitas dan kemasan beras yang akan dibeli. Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melapor ke call center 110 jika menemukan praktik mencurigakan serupa di lingkungan mereka, demi menjaga keamanan pangan dan melindungi hak konsumen.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi