Kejaksaan Agung Periksa Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Karen sebelumnya telah menerima vonis 13 tahun penjara dalam kasus berbeda yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.

Nila Chrisna Yulika
Oleh Nila Chrisna Yulika - Reporter
Kejaksaan Agung Periksa Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
Terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan pada Senin (24/6/2024) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan koru (© 2025 Liputan6.com)

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Proses pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari Selasa, 22 April 2025.

"Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa KA (Karen Agustiawan) selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009--2014," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, seperti yang dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Karen telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam kasus terpisah yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina untuk periode 2011--2021, yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Karen, Kejaksaan Agung juga memeriksa lima orang saksi lainnya dalam kasus yang sama. Para saksi tersebut terdiri dari:

  1. GI -- Advisor to CPO PT Berau Coal
  2. AW -- Assistant Manager Procurement PT Pamapersada Nusantara
  3. RS -- Analyst Product ISC Pertamina
  4. AF -- Assistant Operation Risk Division BRI
  5. BP -- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana kompensasi BBM di Kementerian Keuangan tahun 2021

"Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," tambah Harli Siregar.

Sembilan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung telah mengidentifikasi sembilan individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk dari kilang.

Para tersangka ini berasal dari kalangan pejabat tinggi di Pertamina serta beberapa pihak swasta. Berikut adalah daftar nama tersangka:

  1. Riva Siahaan (RS) -- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) -- Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF) -- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono (AP) -- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Maya Kusmaya (MK) -- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  6. Edward Corne (EC) -- VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) -- Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  8. Dimas Werhaspati (DW) -- Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) -- Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama-nama penting dalam industri migas di tanah air. Kejaksaan Agung terus menyelidiki peran masing-masing individu dalam dugaan praktik korupsi yang diduga telah menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Rekomendasi