Kejaksaan Agung kembali menangkap 3 tersangka baru, dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan, usai Kejagung memeriksa sejumlah saksi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hasilnya tiga hakim PN Jakpus, yaitu hakim Agam Syarif Baharuddin sendiri, hakim ad hoc Ali Muhtarom (AM), dan hakim Djuyamto (DJU) terbukti menerima suap Rp20 miliar, dalam kasus korupsi ekspor CPO yang ditangani PN Jakpus.
Mereka yang mengawal jalannya persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022