Fakta Unik: Mengapa Pengawasan Aparatur Kecolongan? Wagub Banten Soroti Lemahnya Pengawasan Pencemaran Lingkungan

Wakil Gubernur Banten menyoroti lemahnya Pengawasan Aparatur Pencemaran Lingkungan di daerahnya, terutama terkait kasus PT GRS yang nekat beroperasi meski disegel. Apa penyebab kelalaian ini?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik: Mengapa Pengawasan Aparatur Kecolongan? Wagub Banten Soroti Lemahnya Pengawasan Pencemaran Lingkungan
Wakil Gubernur Banten menyoroti lemahnya Pengawasan Aparatur Pencemaran Lingkungan di daerahnya, terutama terkait kasus PT GRS yang nekat beroperasi meski disegel. Apa penyebab kelalaian ini? (Merdeka.com)

Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, baru-baru ini menyoroti dengan tajam lemahnya pengawasan aparatur pemerintah daerah. Sorotan ini muncul setelah dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang mencuat ke permukaan. Peristiwa ini, menurut Dimyati, merupakan indikasi jelas adanya kelalaian birokrasi yang harus segera dievaluasi secara menyeluruh.

Dalam pernyataannya di Kota Serang pada Senin (25/8), Dimyati mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa "kecolongan" atas kejadian tersebut, mengibaratkan dirinya dan aparat sebagai pihak yang "buta, budeg, tangannya lumpuh" karena tidak mengetahui permasalahan sejak awal. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan yang ada belum berjalan optimal, sehingga potensi pelanggaran lingkungan dapat terjadi tanpa terdeteksi.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sendiri telah menghentikan operasional PT GRS di Kabupaten Serang pada Kamis sebelumnya. Penghentian ini dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius, termasuk impor limbah B3 dan beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Pengawasan Aparatur Pencemaran Lingkungan perlu diperketat demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sorotan Tajam Wagub Banten Terhadap Kinerja Pengawasan

Wagub Dimyati secara spesifik menyoroti kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya yang membidangi lingkungan hidup. Ia menegaskan bahwa OPD tidak boleh lengah terhadap potensi pelanggaran. "Harus dievaluasi nanti pak LH. Jangan sampai kita kecolongan lagi. Saya minta gerak cepat. Kalau ada persoalan apa, cepat dilakukan," tegasnya, menekankan pentingnya responsif dan proaktif dalam penanganan masalah lingkungan.

Dimyati juga memperluas seruannya kepada bupati dan wali kota di seluruh daerah Banten. Ia meminta para kepala daerah untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan. "Lebih parah lagi tuh bupati wali kota. Itu kecolongan banget. Saya minta bupati wali kota sekarang bagaimana matanya dibuka selebar-lebarnya, kupingnya juga, tangannya bergerak," ujarnya, menggarisbawahi tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan.

Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam Wagub terhadap potensi dampak negatif dari kelalaian pengawasan. Lemahnya Pengawasan Aparatur Pencemaran Lingkungan dapat berakibat fatal bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh dan peningkatan kapasitas pengawasan menjadi sangat krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Dilema Penutupan Perusahaan dan Penegakan Hukum

Menanggapi kemungkinan penutupan PT GRS, Dimyati mengingatkan agar langkah tersebut dilakukan secara proporsional. Ia menggunakan analogi "Kalau menutup perusahaan, problemnya bagaimana. Jangan sampai rumah ada tikus, rumahnya dibakar." Hal ini menunjukkan bahwa penutupan harus menjadi opsi terakhir dan dilakukan dengan pertimbangan matang terhadap dampak ekonomi dan sosial.

Namun, Wagub menegaskan bahwa jika terbukti ada pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat dan negara, maka langkah hukum harus ditempuh tanpa kompromi. "Kalau ada persoalan pencemaran ya boleh. Kita hitung-hitung semua, kalau ruginya lebih besar buat masyarakat, ya harus ditindak," ujarnya. Prinsip ini menegaskan bahwa perlindungan lingkungan dan kepentingan publik harus menjadi prioritas utama.

Dimyati juga mengingatkan semua pihak, termasuk aparat, untuk tidak bertindak di luar hukum. Ia menyinggung kejadian pengeroyokan terhadap jurnalis yang meliput proses penyegelan pabrik oleh Kementerian Lingkungan Hidup. "Ini negara hukum, jangan main hakim sendiri. Siapapun yang melakukan penganiayaan atau pemukulan harus ditindak," tegasnya, menekankan pentingnya menjunjung tinggi supremasi hukum dalam setiap tindakan.

Kronologi Pelanggaran PT Genesis Regeneration Smelting

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasional pabrik PT Genesis Regeneration Smelting di Kabupaten Serang setelah serangkaian dugaan pelanggaran serius. Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil verifikasi tahun 2023 serta 2025. Perusahaan ini diduga mengimpor limbah B3 dan beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah.

Menurut Rizal, PT GRS yang mengolah limbah menjadi ingot timbal ini sebelumnya sudah disegel pada Februari 2025. Namun, perusahaan tersebut tetap nekat beroperasi, menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap peraturan yang berlaku. "Perusahaan ini cukup bandel, membuka segel dan masih tetap beroperasi meski sudah diperintahkan berhenti," ungkap Rizal, menggambarkan tingkat kepatuhan perusahaan yang rendah.

Kasus PT GRS ini menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya Pengawasan Aparatur Pencemaran Lingkungan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Perusahaan yang "bandel" ini tidak hanya melanggar izin, tetapi juga mengabaikan perintah penyegelan. Ini menunjukkan urgensi untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum agar kasus serupa tidak terulang dan lingkungan tetap terjaga.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi