Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa kembali melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus produksi dan peredaran uang palsu jaringan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin ke Kejaksaan Negeri Gowa. Dengan demikian, total sudah ada 14 tersangka kasus produksi dan peredaran uang palsu yang telah dilimpahkan ke Kejari Gowa.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gowa Sitti Nurfadilah mengatakan ada tiga berkas perkara dari tiga tersangka kasus produksi dan peredaran uang palsu jaringan UIN Alauddin telah dinyatakan P21 atau lengkap. Adapun tiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Gowa yakni MS (52), AA (42), dan JBP (68).
"Untuk perannya Syahruna (MS) itu dia yang mencetak uang palsu. Sementara Ambol Ala (AA) yang membantu tersangka Andi Ibrahim (eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin), dan yang ketiga John Pieter (JBP) dia membantu Syahruna," kata Nurfadilah kepada wartawan di kantor Kejari Gowa, Selasa (8/4).
Advertisement
Barang Bukti
Selain berkas dan tersangka, 74 barang bukti untuk mencetak uang palsu di Jalan Sunu dan UIN Alauddin juga dilimpahkan penyidik Polres Gowa ke jaksa.
"Barang buktinya bermacam-macam, ada uang palsu, printer gypsum yang dipakai di perpustakaan UIN Alauddin untuk meredam suara. Ada tinta dan macam-macam atau setidaknya ada 74 item," kata Nurfadilah.
Nurfadilah mengaku setidaknya ada Rp400 juta uang palsu yang menjadi barang bukti. Meski demikian, kata Nurfadilah, MS telah mencetak setidaknya Rp650 juta uang palsu.
"Sudah tercetak dan sudah digunting kurang lebih ada Rp400 juta, karena menurut Syahruna saat kami ambil keterangannya dia bilang mencetak kurang lebih Rp600 atau 650 juta," kata dia.
Dengan demikian total ada 11 berkas perkara dari 14 tersangka kasus produksi dan peredaran uang palsu jaringan UIN Alauddin.
Nurfadilah mengatakan, dalam waktu 20 hari ke depan kejaksaan akan melimpahkan 14 tersangka ke Pengadilan Negeri Gowa untuk menjalani persidangan.
"Untuk pelimpahannya, kami dalam waktu dekat, karena kan penahanannya terbatas hanya 20 hari meskipun kita bisa perpanjang lagi 30 hari. Namun kami akan melimpahkan sekaligus. Maksudnya satu kali pelimpahan semua tersangka yang sudah tahap 2," kata Nurfadilah.
Hal tersebut dilakukan agar sidang para tersangka kasus produksi dan peredaran uang palsu bisa digelar secara bersamaan.
"Biar nanti sidangnya bisa sekaligus, karena saksinya tidak ribet lagi atau satu kali langsung panggil," tutur dia.
Sementara itu, untuk berkas tersangka utama kasus uang palsu yakni AAS, Nurfadilah mengatakan masih berproses. Meski demikian, Nurfadilah memperkirakan berkas tersangka AAS akan dilimpahkan pada Kamis (10/4).
"Masih ada satu yang berkasnya belum dibawa ke sini. Tapi saya sampaikan ke tim, bahwa kemungkinan berkasnya (tiga tersangka) kalau hari ini dia bawa penyidik, mungkin hari Kamis kita akan lakukan tahap 2 berkasnya Annar Sampetoding," tandas Nurfadilah.