Empat Pelaku Usaha Tersangka Nobar Ilegal di Kalimantan Timur

IEG melanjutkan langkah hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti sering melanggar aturan terkait nonton bareng atau nobar tanpa izin untuk konten olahraga.

Tim News
Oleh Tim News - Reporter
Empat Pelaku Usaha Tersangka Nobar Ilegal di Kalimantan Timur
Arsenal harus puas meraih satu poin kala bertandang ke markas Fulham dalam lanjutan Liga Inggris di Craven Cottage, Minggu (9/12/2024). Di luar dugaan, Fulham tampil tangguh di hadapan penduk (© 2025 Liputan6.com)

PT Indonesia Entertainment Grup (IEG) yang ditunjuk oleh Grup Surya Citra Media (SCM) untuk mengelola acara nonton bersama, terus melanjutkan langkah hukum terhadap para pelaku usaha yang terbukti sering melakukan pelanggaran nobar tanpa izin alias nobar ilegal.

"Kami telah melaporkan kepada pihak berwenang mengenai pelaku usaha yang menyelenggarakan nobar Liga Inggris secara ilegal tanpa izin resmi dari IEG. Kami ingin menginformasikan bahwa venue yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian dan Dirjen Haki setelah melalui proses penyelidikan. Tindakan ini merupakan langkah konkret dari komitmen kami bersama IEG untuk menindak tegas para pelaku yang menayangkan siaran Liga Inggris tanpa izin resmi," jelas Ebenezer Ginting dari Ginting & Associates Law Office, yang bertindak sebagai Kuasa Hukum IEG.

Penetapan tersangka ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan tanggung jawab hukum.

"Kami percaya bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar akan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku."

Pernyataan ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Tim Penyidik DJKI Kemenkumham, Sandro Manurung, dalam siaran yang ditayangkan oleh Indosiar pada Rabu (1/5/2024) lalu.

"Liga Inggris ini sudah dimiliki lisensinya oleh PT Vidio (SCM Group), oleh karena itu, jika ada penayangan di tempat komersial, sebaiknya dilakukan administrasi kepada pemegang lisensi," ujar Sandro.

Daftar Tersangka di Kalimantan Timur

Daftar Tersangka Pelaku Pelanggaran Nonton Bareng di Provinsi Kalimantan Timur
Arsenal harus puas meraih satu poin kala bertandang ke markas Fulham dalam lanjutan Liga Inggris di Craven Cottage, Minggu (9/12/2024). Di luar dugaan, Fulham tampil tangguh di hadapan penduk © 2025 Liputan6.com

Saat ini, terdapat pelaku usaha dari tiga provinsi yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran terkait nonton bareng secara ilegal. Provinsi yang terlibat adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Bali.

Di Kalimantan Timur, terdapat empat pelaku usaha yang teridentifikasi, yaitu:

1. Kedai Patmo yang berlokasi di Jl. Dr. Sutomo No.33, Sidodadi, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75123;

2. Carnavian di Jl. Jenderal Ahmad Yani I No.26, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242;

3. Yen's Delight yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda 6 No. 35, Kel. Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124; dan

4. RT Coffee & Barber di Jl. Slamet Riyadi No.1, Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75126.

Keempat pelaku usaha tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 118 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memuat ancaman hukuman penjara selama 4 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

"Ini merupakan salah satu contoh pelanggaran hak cipta, khususnya hak terkait yaitu hak siar, yang mana ini dapat diancam dengan tindak pidana Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ancaman pidana terkait perbuatan ini dapat diancam dengan pidana 4 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah, bahkan kalau dilaksanakan dengan maksud pembajakan, ini dapat dipidana sampai dengan 10 tahun penjara," jelas Ahmad Rifadi, S.H., M.Si., Koordinator Penindakan dan Pemantauan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual -- Kemenkumham.

Tindak lanjut akan terus dilakukan

GM Business Development dan Konten IEG, Belafonti menyatakan, kasus ini akan terus ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen IEG kepada para pelaku usaha yang telah menyadari pentingnya mendaftarkan diri sebelum menyelenggarakan kegiatan nonton bareng atau menayangkan konten olahraga berlisensi di area komersial tempat usaha mereka.

"Nantinya ada beberapa venue lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka dari beberapa kota lain yang memang kita targetkan untuk nanti kita proses mereka lebih lanjut secara hukum," ungkap Belafonti.

Seriusnya proses hukum yang dijalankan oleh IEG ini menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi pelaku usaha yang telah mendaftar sebagai mitra resmi nonton bersama.

Diharapkan, ini juga menjadi imbauan bagi pihak kafe, restoran, atau penyelenggara nonton bareng olahraga lainnya untuk melakukan registrasi jika ingin mengadakan kegiatan nonton bareng atas konten olahraga yang dilisensikan oleh SCM Group, seperti Premier League, Liga 1, Proliga, Livoli, National Basketball Association, FIM Motocross World Championship (MXGP), dan konten olahraga lainnya.

Cara jadi Mitra Nobar Legal

IEG mengajak para penggemar olahraga untuk menyaksikan program olahraga favorit secara bersama-sama di venue-venue berlisensi yang dapat ditemukan di situs web http://www.ieg.id/nobar/. Bagi pelaku usaha yang belum menjadi mitra nonton bersama dan tertarik untuk mengadakan kegiatan tersebut, IEG masih membuka peluang pendaftaran melalui email sportshub@ieg.co.id.

Hal ini juga ditegaskan oleh Belafonti, GM Business Development & Content.

"Kami menghimbau kepada para pemilik venue, pelaku usaha dan UMKM yang ingin melakukan kegiatan nonton bersama untuk liga Inggris dan sports property lainnya milik SCM Group untuk tidak melakukan kegiatan nonton bersama secara sembarangan atau illegal."

Belafonti menekankan pentingnya bagi pihak yang ingin menyelenggarakan acara nonton bersama dari konten-konten SCM untuk segera menghubungi dan mendaftar melalui PT Indonesia Entertainment Grup.

Jika ada pertanyaan atau ingin melakukan pendaftaran, kami juga dapat dihubungi melalui Customer Service Sportshub IEG di nomor (+62) 813-1734-1652.

Rekomendasi