Teriakan Tahanan Kabur Pecah Keheningan PN Palu, 2 Orang Keluar Gerbang Padahal lagi Antre Disidang

Kaburnya dua tahanan tersebut terekam CCTV PN Palu.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Teriakan Tahanan Kabur Pecah Keheningan PN Palu, 2 Orang Keluar Gerbang Padahal lagi Antre Disidang
Teriakan Tahanan Kabur Pecah Keheningan PN Palu, 2 Orang Keluar Gerbang Padahal lagi Antre Disidang (Merdeka.com)

Dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu kasus pencurian yakni Hasan Basri dan Abdul Latif melarikan diri saat menunggu agenda sidang di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (5/3) kemarin. Kaburnya dua tahanan tersebut terekam CCTV PN Palu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisna Amijaya membenarkan terkait kaburnya dua tahanan kasus pencurian saat menunggu agenda sidang di PN Palu. Yudi mengaku Kejari Palu sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengelar kedua terdakwa.

“Masih dilakukan pencarian dan koordinasi dengan pihak kepolisian serta instansi terkait lainnya,” ujarnya singkat kepada wartawan, Kamis (6/3).

Terpisah Hubungan Masyarakat PN Palu, Sugiyanto mengatakan kejadian dua tahan kabur terjadi pada pukul 15.00 Wita, Rabu (5/3). Sugiyanto mengungkapkan dua tahanan yang kabur yakni Hasan Basri alias Megi dan Abdul Latif.

"Para tahanan yang kabur ini adalah warga Kota Palu yang berstatus sebagai residivis kasus pencurian," ungkapnya.

Sugiyanto menjelaskan kronologi dua terdakwa tersebut kabur saat sidang tertutup sedang berlangsung. Beberapa tahanan yang tidak berkepentingan dalam persidangan dikembalikan ke ruang tahanan.

"Kejadian berlangsung ketika majelis hakim tengah bersidang. Tiba-tiba terdengar teriakan dari luar yang menyatakan bahwa ada tahanan kabur," bebernya.

Dari rekaman CCTV terlihat kedua tahanan terlihat melarikan diri dari sisi utara Kantor PN Palu dan keluar melalui gerbang utama.

"Untuk penyebab dan cara keduanya bisa kabur kami masih mengumpulkan informasi," sebutnya.

Sugiyanto menyebutkan bahwa PN Palu telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian terkait pengejaran kedua tahanan.

Meski status keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) belum dipastikan, aparat keamanan telah bergerak untuk menangkap mereka.

"Koordinasi dengan kepolisian sudah dilakukan. Tugas utama pengejaran ada di pihak kepolisian dan kejaksaan, sementara kami bertanggung jawab dalam konteks persidangan," ucapnya.

Rekomendasi