Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menggugat Presiden RI, Bupati, Kepala Desa hingga pengembang swasta PT Agung Sedayu Grup (ASG) terkait kasus pagar laut dan penerbitan SHM dan HGB. Mereka dinilai lalai dan abai dalam melindungi hak warga negara.
"Kami berupaya memenuhi pembelaan hak warga dengan mengugat pemerintah pusat, daerah hingga swasta melalui Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara,” tegas kuasa hukum Aliansi Masyarakat Anti Kezaliman (Amak) Henri Kusuma, di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/2/2025)
Dalam gugatannya, warga telah mendaftarkan gugatan Citizen Lawsuit terhadap Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Kabupaten Tangerang, Camat Pakuhaji, Kepala Desa Kohod dan pengembang PT Agung Sedayu Grup pada 12 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.