Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara perselisihan hasil Pilkada Empat Lawang dengan menggelar pemilihan suara ulang, dan menetapkan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati sebagai pasangan calon melawan Joncik Muhammad-Arifai. PSU direkomendasikan digelar paling lambat 60 hari.
Ketua Komisi Pemiliham Umum (KPU) Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, pihaknya akan melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU RI sesuai perintah dalam amar putusan MK karena PSU mesti segera digelar.
"Segera kita koordinasikan karena jaraknya singkat setelah putusan," ungkap Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, Selasa (25/2).
Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman mengaku akan menyiapkan secepatnya tahapan PSU. Sebab putusan MK Nomor 25/PHPU/BUP-XXIII/2025 menjadi mutlak dilamukan.
"Kita sudah dengar putusan MK, kita persiapkan terlebih dahulu tahapannya," kata Eskan.
Joncik mengaku siap menghadapi Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati saat PSU nanti. Baginya, PSU bukan masalah besar dan tetap harus dihadapi.
"Kita terima putusan ini, kita siap lahir batin menghadapi PSU," ungkap Joncik Muhammad.
Joncik percaya diri kembali memenangkan pilkada, siapa pun lawannya. Bupati petahana ini berharap pendukungnya tidak berpindah haluan sehingga ia bisa kembali memimpin Empat Lawang selama periode ke depan.
"Kita bakal berjuang lagi, kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kami bisa menang lagi," kata Joncik.
Diketahui, MK mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan memerintahkan KPU Empat Lawang untuk menggelar PSU sekaligus mengikutsertakan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sebelumnya didiskualifikasi.
Mk menilai Budi Antoni Aljufri belum menjabat dua periode setelah terpilih sebagai kepala daerah pada periode kedua tahun 2013 silam. Budi Antoni baru menjalani masa jabatan selama 2 tahun 1 bulan sebelum menjalani proses hukum.
Dalil KPU Empat Lawang menolak pendaftaran Budi Antoni dianggap tidak sah lantaran dalam aturan kepala daerah terhitung menjabat satu periode jika sudah menjabat 2 tahun 6 bulan atau dua tahun setengah.
Ketua MK Suhartoyo menyebut keputusan KPU menganulir dan tidak menerima pasangan Budi Antoni-Henny Verrawati dinilai merupakan kesalahan. KPU Empat Lawang sebagai termohon diminta menggelar pemilihan kepala daerah paling lama 60 hari setelah adanya keputusan MK.
"Maka dalil pemohon dapat menjadi peserta dalam pilkada 2024 terbukti kebenarannya. KPU Empat Lawang dinilai telah menciderai rasa keadilan demokratis, berintegritas. Tidak ada keraguan MK untuk memutuskan dilakukan PSU Pilkada Empat Lawang dengan menyertakan pasangan Budi Antoni dan Henny Verawati sebagai paslon bupati dan wakil bupati Empat Lawang," kata Suhartoyo.
Advertisement