Setiap wajib pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Salah satu metode yang paling efisien untuk melakukan pelaporan tersebut adalah dengan menggunakan sistem e-Filing. Akan tetapi, banyak WP yang menghadapi masalah karena mereka lupa dengan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang dimiliki. Tanpa adanya EFIN, akses ke layanan perpajakan secara online, termasuk pelaporan SPT, akan terhambat.
Selain masalah EFIN, terdapat juga WP yang lupa dengan email atau kata sandi yang digunakan saat mendaftar di DJP Online. Keadaan ini dapat menyebabkan kepanikan, terutama ketika tenggat waktu pelaporan SPT semakin mendekat. Namun, ada kabar baik, Ditjen Pajak telah menyediakan berbagai solusi untuk mengatasi masalah ini.
Saat ini, pengajuan permohonan untuk mengatasi lupa EFIN tidak lagi dapat dilakukan melalui akun Kring Pajak di platform X (Twitter). Layanan ini telah dipindahkan oleh Ditjen Pajak ke email dan beberapa saluran resmi lainnya.
Advertisement
Saluran Resmi untuk Mengajukan Permohonan Lupa EFIN
Untuk mengajukan permohonan EFIN yang terlupakan, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan berbagai saluran yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak (WP) pribadi maupun WP badan. Di bawah ini adalah daftar layanan resmi yang bisa diakses oleh masing-masing kategori Wajib Pajak:
Wajib Pajak Pribadi:
- Telepon Kring Pajak di 1500200
- Live Chat melalui www.pajak.go.id
- Email ke lupa.efin@pajak.go.id
- Aplikasi M-Pajak
- Datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat
Wajib Pajak Badan:
- Telepon Kring Pajak di 1500200
- Live Chat melalui www.pajak.go.id
- Datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat
Layanan ini dapat diakses pada hari kerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Namun, untuk layanan langsung di KPP/KP2KP, jam operasional mengikuti ketentuan setempat.
Advertisement
Dokumen yang Diperlukan untuk Mengajukan Permohonan
Sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan EFIN yang hilang, Wajib Pajak (WP) perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai bukti kepemilikan akun. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat rumah yang terdaftar saat registrasi EFIN sebelumnya
- Alamat email atau nomor ponsel yang digunakan saat registrasi EFIN
- Tahun pajak SPT terakhir yang telah dilaporkan
Selain dokumen-dokumen tersebut, WP juga mungkin diminta untuk mengirimkan swafoto (selfie) yang menunjukkan mereka sedang memegang KTP dan NPWP sebagai bagian dari proses verifikasi data.
Advertisement
Langkah-langkah Mengajukan Permohonan Lupa EFIN
Untuk mendapatkan kembali EFIN yang hilang, terdapat beberapa metode yang dapat dilakukan. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti berdasarkan cara yang tersedia:
Melalui Telepon:
- Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau telepon resmi KPP.
- Verifikasi identitas dengan memberikan informasi yang diminta oleh petugas.
- Apabila semua data yang diberikan sesuai, petugas akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF melalui email yang terdaftar.
Melalui Live Chat DJP:
- Masuk ke situs www.pajak.go.id dan klik ikon "Tanya Fisko" yang terletak di bagian kanan bawah.
- Isi data diri Anda dan pilih kategori pertanyaan "Lupa EFIN".
- Setelah itu, petugas akan memberikan instruksi verifikasi dan mengirimkan EFIN setelah data Anda dikonfirmasi.
Melalui Email:
- Kirimkan email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek "Lupa EFIN".
- Dalam email, sertakan NPWP, nama Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan pernyataan afirmasi.
- Setelah itu, tunggu balasan dari petugas pajak yang akan berisi nomor EFIN dalam format PDF.
Advertisement
Cara Mendapatkan Kembali EFIN Melalui Aplikasi M-Pajak
Untuk pengguna smartphone, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menyediakan layanan melalui aplikasi M-Pajak. Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan aplikasi tersebut:
- Unduh dan pasang aplikasi M-Pajak yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
- Setelah aplikasi terbuka, pilih menu "EFIN".
- Isi data yang diminta dan lakukan verifikasi dengan swafoto.
- Apabila validasi berhasil, EFIN akan dikirim ke alamat email yang telah terdaftar.
- Jika proses swafoto gagal, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel yang terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang diterima dan tunggu hingga EFIN dikirim ke email Anda.
Advertisement
Cara Mengatasi Lupa E-Mail
Berikut langkah-langkah jika lupa e-mail:
- Kunjungi situs DJP online di djponline.pajak.go.id.
- Pilih menu login DJP online, lalu klik "Lupa Password".
- Isi nomor NPWP dan EFIN.
- Centang pilihan "Lupa Email?".
- Masukkan alamat email baru.
- Isi kode keamanan yang diminta, lalu klik submit.
- Periksa email baru Anda untuk mendapatkan link reset password.
Advertisement
People Also Ask
1. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan kembali EFIN?
Prosesnya biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja tergantung pada metode yang dipilih.
2. Apakah saya bisa meminta EFIN atas nama orang lain?
Tidak, karena permohonan harus dilakukan oleh WP sendiri dengan bukti kepemilikan akun.
3. Apa yang harus dilakukan jika saya juga lupa email yang terdaftar di DJP Online?
Silakan mengajukan permohonan perubahan email di kantor pajak dengan membawa dokumen yang diperlukan.
4. Apakah ada biaya untuk mengajukan permohonan lupa EFIN?
Tidak, layanan ini diberikan secara gratis oleh Ditjen Pajak.