Valyano Boni Raphael, siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat, harus menerima kenyataan pahit. Enam hari sebelum pelantikan sebagai anggota Polri pada 3 Desember 2024, dia dipecat.
Keputusan ini telah memicu kontroversi dan menjadi sorotan publik, bahkan sampai dibahas di Komisi III DPR RI. Nama ayah Valyano Boni disebut-sebut dalam kasus ini.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada Kamis (6/2), Ibu Valyano, Veronica Putri Amalia mengungkapkan, sang anak sempat dianiaya oleh seniornya sebelum dipecat dari SPN.
Sebelum dipukul, Valyano ditanya tentang identitas ayahnya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kaitan antara pemecatan Valyano dan jabatan ayahnya sebagai perwira polisi.
Pihak keluarga menduga adanya ketidakadilan dalam proses pemecatan tersebut.
Sosok Ayah Valyano
Ayah Valyano merupakan AKBP Bonifacius Surano. Seorang perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Metro Depok.
Dia mengemban amanah tersebut sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023. Sebelum menduduki posisi tersebut, dia bertugas sebagai Analis Utama di Ditlantas Polda Metro Jaya.
Penjelasan SPN Polda Jabar soal Pemecatan Valyano
Kepala SPN Polda Jabar, Kombes Dede Yudi Ferdiansyah menyatakan, pemecatan Valyano disebabkan oleh ketidakhadiran yang melebihi batas ketentuan SPN, yaitu sebanyak 223 jam pelajaran (19,33% dari total jam pelajaran), dan riwayat pendidikan di Kodiklat TNI AL yang disembunyikan.
Pihak keluarga membantah alasan tersebut, menyatakan ketidakhadiran Valyano disebabkan oleh perawatan medis.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman juga mempertanyakan dasar hukum pemecatan tersebut, mengingat ketidakhadiran Valyano hanya sekitar 19% dan didukung bukti medis.
SPN Polda Jabar bersikukuh bahwa ketidakhadiran tersebut merupakan pelanggaran berat, melebihi batas toleransi 12%. Kasus ini menyoroti perbedaan pandangan antara pihak keluarga dan SPN Polda Jabar terkait prosedur dan keadilan pemecatan.
Proses pendidikan di SPN Polda Jabar dinilai berdasarkan empat aspek: akademik, mental kepribadian, kesehatan, dan kesamaptaan jasmani.
Satu saja aspek yang tidak terpenuhi, maka siswa dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk dilantik. Pihak keluarga Valyano merasa keputusan pemecatan tersebut tidak adil dan telah melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR RI.
Advertisement