Terlibat Pemerasan Anak Bos Prodia: Dua Polisi di Demosi dan Tiga Dipecat, Termasuk AKBP Bintoro

AKP Ahmad Zakaria, AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dinilai bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Terlibat Pemerasan Anak Bos Prodia: Dua Polisi di Demosi dan Tiga Dipecat, Termasuk AKBP Bintoro
Kompolnas mengumumkan pemecatan tiga oknum polisi atas keterlibatan mereka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro, sementara beberapa lainnya mendapat sanksi demosi dan wajib meminta maaf. (© 2025 Antaranews)

Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga pelanggar yang terlibat kasus dugaan pemerasan anak Bos Prodia. Selain itu, dua anggota lain diberikan sanksi demosi delapan tahun.

Mereka berlima yakni AKP Ahmad Zakaria, AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dinilai bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Iya tiga di-PTDH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10/2). 

Ade Ary menjelaskan, sanksi yang diterima masing-masing pelanggar. AKBP Bintoro dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), termasuk AKP Ahmad Zakaria, dan AKP Mariana. 

"Saudara B, Saudara Z dan Saudari M menerima keputusan PTDH," ujar dia.

Lima Pelaku Ajukan Banding

Sementara itu, dua orang lain yakni AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi delapan tahun. 

"Saudara G itu mendapatkan keputusan demosi selama 8 tahun. Kemudian saudara ND itu mendapatkan keputusan demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum atau reserse," jelasnya.

Dia mengatakan, majelis etik menilai mereka melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang. 

"Yang bisa kami sampaikan adalah penyalahgunaan wewenang," tutup Ade.

Atas keputusan ini, kelima pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Rekomendasi