Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan penggeledahan rumah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz (DF) di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1) malam, terkait kasus Harun Masiku (HM).
“Tentunya apa yang ditanyakan masih didalami oleh penyidik. Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (23/1).
“Sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama. Kalau bagaimana, kita tidak bisa membuka teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan,” sambungnya.
Menurut Tessa, ada sejumlah barang bukti yang dibawa penyidik usai menggeledah rumah Djan Faridz yang juga mantan Ketua Umum (Ketum) PPP itu.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik. Pasti akan ditanya barang bukti elektronik itu apa, sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hardisk, laptop, HP, itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya,” terang Tessa.
Sebelumnya, penggeledahan masih berlangsung hingga menjelang pukul 12malam. Tessa mengaku belum mendapat informasi lanjutan dari penyidik terkait barang bukti apa yang sudah diamankan dari rumah tersebut sejauh ini.
"Masih (berlangsung)," Tessa menandasi.
Munculnya rumah di Menteng yang diketahui milik Djan Faridz adalah hal baru dalam pengungkapan keberadaan buronan Harun Masiku. Padahal, Harun sendiri sudah hilang selama lima tahun lamanya.
Harun terlibat kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI 2019. Sebagai informasi, Harun adalah kader PDIP yang menyuap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawanagar dapat menjadi anggota DPR periode tersebut.
Namun aksinya gagal, Wahyu pun diciduk KPK dan diadili. Sedangkan Harun sebagai pemberi suap masih buron.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
"Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau," tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
"Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di perkara Pasal 21-nya," sambungnya.
Adapun untuk pemeriksaan kali ini, Tessa mengulas secara umum bahwa Hasto Kristiyanto dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik, maupun klarifikasi keterangan-keterangan saksi lainnya.
"Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain. Kalau isinya apa, saya tidak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk di materi penyidikan," jelas dia.
Penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pun belum dilakukan lantaran masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi lain yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, terkait kasus Harun Masiku.
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang belum hadir, di antaranya saudara Saeful Bahri, saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya," Tessa menandaskan.