Viral WN Kolombia di Bali mengeluh diminta uang Rp200 ribu usai melapor tindak pidana pencurian yang dialaminya ke Polsek Kuta. Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali langsung menerjunkan tim menyelidiki kasus tersebut.
Mereka memeriksa dua personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek Kuta.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan, Propam Polda Bali saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua personel SPKT Polsek Kuta berinsial Aiptu GKS dan Aiptu S.Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp200 ribu dari pelapor seorang WNA.
"Propam Polda Bali saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua personil SPKT Polsek Kuta," kata Kombes Ariasandy, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1).
Advertisement
Pelanggaran Etik
Saat ini, kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk selanjutkan akan ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Bidpropam Polda Bali.
Propam mengakui, ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Ayat (3) Perpol Nomor 7, Tahun 2022.
Bunyinya, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya.
"Dan Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7, Tahun 2022, yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan wujud perbuatan," ujar Kombes Ariasandy.
Advertisement
Awal Mula Viral
Sebelumnya, viral di media sosial seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Kolombia, berinisial SGH, yang mengaku diminta uang sebesar Rp200 ribu, saat melaporkan kasus pembegalan yang dialaminya ke Mapolsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dan kejadian itu menjadi sorotan netizen.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, dari hasil penelusuran, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 5 Januari 2025.
"Namun diunggah ke medsos tanggal 19 Januari 2025. Saat ini Propam sedang menelusuri kebenaran dari berita tersebut," kata Kombes Ariasandy, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1).
Advertisement
Ponselnya Dibegal
Kemudian, dari penelusuran dan pemeriksaan Propam Polda Bali, memang benar pada Minggu (5/1) sekitar pukul 12.50 WITA telah datang ke Polsek Kuta seorang WNA berinsial SHG dan diantar seorang laki-laki dengan tujuan mau membuat laporan kehilangan handphone merk IPhone 14 Pro Max Purple, dan diterima dua orang personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek Kuta.
Kemudian, saat ditanya oleh petugas SPKT ternyata lokasi kehilangan handphone di daerah Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. Kemudian oleh anggota SPKT WNA tersebut disarankan untuk melaporkan kehilangan handphone ke Polsek Kuta Selatan.
"Namun WNA tersebut tidak mau dengan alasan emergensi karena mau berangkat ke negaranya dan WNA tersebut mohon dibantu untuk keperluan klaim asuransi," imbuhnya.
Advertisement
Uang Terima Kasih
Kemudian, dari pengakuan dari personel piket SPKT Polsek Kuta saat itu, karena alasan emergensi lalu personel piket SPKT Polsek Kuta bersedia membantu dan membuatkan laporan polisi kehilangan handphone IPhone 14 Pro Max Purple, agar WNA tersebut bisa kembali ke negaranya dan klaim asuransi seperti yang disampaikan.
Selanjutnya, setelah menerima surat laporan kehilangan, WNA tersebut memberikan uang sejumlah Rp200 ribu kepada personel piket SPKT sebagai ucapan terima kasih.
"Namun demikian saat ini Propam Polda Bali tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut untuk mencari kebenaran, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah tentunya Propam akan bertindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.