Surat Suara Pilkada 2024 Tidak Sah jika Mencoblos seperti Ini

Surat suara yang tidak sah tidak akan dihitung dalam penentuan hasil Pemilu.

Yacob Billiocta
Oleh Yacob Billiocta - Reporter
Surat Suara Pilkada 2024 Tidak Sah jika Mencoblos seperti Ini
Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Senen bersama pihak terkait melakukan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan di GOR Senen, Jakarta Pusat, Sabtu(17/2/2024). PPK Kecamatan Senen mulai melakukan proses rekapitulasi surat suara dari seluruh TPS di tiap kelurahan di daerah tersebut.Liputan6.com/Angga Yuniar (©2023 Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pilkada akan digelar di tanggal 27 September 2024. Sebelum mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS), masyarakat wajib mengetahui dan memahami penyebab surat suara dianggap tidak sah untuk menghindari kesalahan.

Surat suara yang tidak sah tidak akan dihitung dalam penentuan hasil Pemilu, sehingga suara Anda menjadi sia-sia. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai berbagai faktor yang dapat menyebabkan surat suara dianggap tidak sah:

1. Tidak Ada Tanda Tangan Ketua KPPS

Surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS akan dianggap tidak sah. Tanda tangan ini merupakan bukti otentikasi bahwa surat suara tersebut adalah surat suara resmi yang dikeluarkan oleh KPU.

2. Mencoblos Lebih dari Satu Kali

Jika Anda mencoblos lebih dari satu pilihan dalam satu surat suara, maka surat suara tersebut akan dianggap tidak sah.

3. Mencoblos di Luar Kotak atau Kolom

Coblosan yang dilakukan di luar kotak atau kolom yang disediakan, meskipun hanya sedikit keluar dari batas, dapat menyebabkan surat suara dianggap tidak sah.

4. Menggunakan Alat Selain yang Disediakan

Jika Anda menggunakan alat lain selain paku yang disediakan di bilik suara untuk mencoblos, surat suara Anda bisa dianggap tidak sah. Misalnya, menggunakan pulpen atau pensil untuk memberi tanda.

5. Adanya Coretan atau Tulisan Tambahan

Surat suara yang memiliki coretan, tulisan, atau tanda lain selain tanda coblos yang sah akan dianggap tidak sah. Hal ini termasuk menulis nama atau pesan apapun di surat suara.

6. Surat Suara Rusak atau Robek

Surat suara yang rusak, robek, atau dalam kondisi yang tidak utuh dapat dianggap tidak sah. Namun, jika kerusakan terjadi akibat proses pencoblosan normal (misalnya, sedikit robek karena tusukan paku), biasanya masih dianggap sah.

7. Tidak Mencoblos Sama Sekali

Surat suara yang dikembalikan dalam keadaan kosong atau tidak dicoblos sama sekali akan dianggap tidak sah dan tidak akan dihitung dalam penentuan hasil pemilu.

8. Mencoblos Tepat pada Garis Pemisah

Jika coblosan dilakukan tepat pada garis pemisah antara dua kolom atau kotak, surat suara bisa dianggap tidak sah karena dapat menimbulkan ambiguitas dalam penghitungan suara.

9. Menggunakan Surat Suara yang Bukan Haknya

Jika seseorang menggunakan surat suara yang bukan diperuntukkan baginya (misalnya, menggunakan surat suara daerah pemilihan lain), maka surat suara tersebut akan dianggap tidak sah.

10. Coblosan Tidak Jelas atau Meragukan

Jika tanda coblos tidak jelas atau menimbulkan keraguan (misalnya, terlalu tipis atau samar-samar), surat suara bisa dianggap tidak sah tergantung pada kesepakatan di TPS tersebut.

Penting untuk diingat bahwa interpretasi keabsahan surat suara dapat sedikit berbeda di setiap TPS, tergantung pada kesepakatan antara petugas KPPS, saksi partai politik, dan pengawas TPS. Namun, kriteria dasar yang disebutkan di atas umumnya menjadi acuan utama dalam menentukan ketidakabsahan surat suara.

Untuk menghindari surat suara tidak sah, pastikan Anda:

1. Memperhatikan dengan seksama instruksi yang diberikan oleh petugas KPPS sebelum memasuki bilik suara.

2. Mencoblos dengan hati-hati dan tepat pada area yang ditentukan.

3. Jika Anda merasa melakukan kesalahan, segera minta surat suara pengganti kepada petugas KPPS sebelum memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

4. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas KPPS jika ada hal yang tidak Anda pahami tentang proses pencoblosan.

Rekomendasi