VIDEO: Kejutan Putusan PTUN Atas Gugatan Megawati dan Hasto PDIP, Gibran Tetap Jadi Wapres?

Putusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi

Magang
Oleh Magang - Reporter
VIDEO: Kejutan Putusan PTUN Atas Gugatan Megawati dan Hasto PDIP, Gibran Tetap Jadi Wapres?
Prabowo-Gibran pimpin sidang kabinet perdana (BPMI Setpres)

Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan, menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan hasil Pemiliihan Presiden atau Pilpres 2024.

Putusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi Jakarta pada Kamis (24/10).

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.000" demikian amar putusan tersebut.

Rekomendasi