Sidang perdana perkara korupsi BTS 4G Bakti dengan terdakwa Johnny G Plate digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pangkalnya, materi yang tertuang di dalamnya cukup kuat untuk membuktikan bahwa bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu terlibat dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp8 triliun ini.
"Namanya dakwaan itu jaksa selalu berbasis bukti, by evidence. Oleh karena itu, yang dijelaskan adalah secara fakta, fakta aliran. Ini, kan, berdasarkan saksi-saksi yang diperiksa. Jadi, jaksa enggak mungkin mengarang karena itu nanti akan diklarifikasi. Sehingga, apa yang disampaikan jaksa, saya kira, bukti akurat karena barang siapa menuduh harus membuktikan," tutur pakar hukum pidana Universitas Pidana Universitas Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, saat dihubungi, Rabu (28/6).
Ia bahkan meyakini hakim nantinya takkan memutus vonis bebas terhadap Johnny Plate. Apalagi, pengusutan perkara tersebut sudah berlangsung sejak lama.
"Ya, (vonis) bebas/lepas agak sulit karena ini kasus berdasarkan pemeriksaan yang sudah lama, sudah berbulan-bulan, selama 5 bulan-6 bulan. Ini bagian dari upaya negara memberantas korupsi," katanya.
"Jaksa itu, kan, wilayah negara dalam memberantas korupsi sehingga semuanya ternyata dari data yang ada betul-betul total lost. Sehingga, sulit untuk (vonis) bebas atau lepas," sambungnya.
Lebih jauh, Hibnu berpendapat, pengenaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Johnny Plate juga sudah tepat. Sebab, politikus Partai NasDem ini terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
"Saya kira, itu sesuatu yang sangat mutlak. Jadi, bukan lagi masalah suap, gratifikasi. Itu sudah induknya korupsi, penyalahgunaan kewenangan," katanya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51. Johnny Plate disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Advertisement
Salah satu korporasi yang menerima keuntungan besar yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD). Konsorsium ini menerima paket 1 dan 2 dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
"Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00," kata jaksa Kejagung saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Selain konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT MTD, kasus korupsi ini memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00. Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.
Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.