Kejati Papua Buru 27 Terpidana, 19 di Antaranya Koruptor

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua memburu 27 terpidana yang masih melarikan diri. Sebanyak 19 orang di antaranya merupakan koruptor.

Richard Jakson Mayor
Oleh Richard Jakson Mayor - Reporter
Kejati Papua Buru 27 Terpidana, 19 di Antaranya Koruptor
Kasi Penkum Kejati Papua Aguwani . ©2023 Merdeka.com/Richard Jackson Mayor

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua memburu 27 terpidana yang masih melarikan diri. Sebanyak 19 orang di antaranya merupakan koruptor.

menyebut,pihaknya terus berupaya melakukan pencarian dan pendeteksian keberadaan para buronan itu.

"Kita terus lakukan pengejaran, ya mereka harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan, mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," ucap Aguwani, Senin (26/6).

Ke-27 terpidana itu telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap. "Dari 27 terpidana itu, 8 orang merupakan buronan perkara tindak pidana umum, dan sisanya 19 orang adalah terpidana korupsi. Kalau untuk lamanya DPO, ada yang sudah 10 tahun, dan ada juga yang di bawah 10 tahun," tuturnya.

Aguwani menyarankan agar 27 DPO ini menyerahkan diri secara baik-baik. "Lebih baik serahkan diri saja. Mau di mana pun berupaya bersembunyi, tidak ada tempat yang aman. Karena cepat atau lambat pasti tertangkap juga," tegasnya.

Rekomendasi