KPK Belum Blokir Rekening Penampung Pungli Rp4 M Petugas Rutan KPK, Ini Alasannya

Uang pungli itu ditampung dalam rekening milik pihak ketiga.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Belum Blokir Rekening Penampung Pungli Rp4 M Petugas Rutan KPK, Ini Alasannya
KPK. ©2022 Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memblokir rekening penampung uang pungutan liar yang dilakukan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK. Diketahui uang pungli itu ditampung dalam rekening milik pihak ketiga.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemblokiran rekening hanya bisa dilakukan dalam proses penyidikan. Sementara berkaitan pungli ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Pemblokiran hanya dapat dilakukan pada proses penyidikan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (23/6).

Ali belum bersedia membeberkan berapa rekening yang digunakan untuk menampung uang pungli tersebut. Ali hanya menyebut pihaknya akan mendalami hal tersebut dalam proses penyelidikan yang sudah berjalan.

"Kami pastikan akan kami dalami pada proses penyelidikan dimaksud. Pada proses penyeldikan tidak bisa kami sampaikan substansi materinya," kata Ali.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris membenarkan petugas rumah tahanan (rutan) KPK menampung uang pungutan liar (pungli) dalam rekening. Menurut Haris, pelaku menampungnya di lebih dari satu rekening.

"Saya lupa, tapi lebih dari satu rekening," ujar Haris.

Haris juga tak menampik rekening yang dijadikan penampungan uang pungli bukan rekening milik pegawai KPK, melainkan pihak ketiga. Hanya saja Haris tak mengetahui apakah pihak ketiga itu merupakan keluarga dari petugas KPK atau bukan.

"Dewas sendiri tidak tahu, makanya kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK," kata Haris.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK tak langsung menerima uang pungli tersebut, melainkan melalui rekening orang lain, atau pihak ketiga.

"Sekilas bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yg diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya.

Meski demikian, Ghufron enggan menerangkan lebih rinci soal dugaan penerimaan uang pungli oleh pegawai lembaga antirasuah itu. Ghufron mengaku pihaknya masih akan menyelidiki dugaan tersebut agar kian terang.

"Itu semuanya masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami akan konfirmasi kalau sudah ditemukan buktinya," kata Ghufron.

Reporter: Fachrur Rozie

Rekomendasi