Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung. Langkah ini mendapat dukungan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pengambilalihan aset itu didasarkan pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus menegaskan Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektare tersebut.
Berdasarkan data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17.157.131.766 atau Rp17,1 miliar. Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Mereka belum membayar sejak 2008 hingga pada 2013.
Pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun ke belakang. Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023 dan kini telah mencapai sekitar Rp17,1 miliar.
Advertisement
BKAD telah mengirim surat pemberitahuan tunggakan sebanyak empat kali, dan surat penagihan sebanyak tiga kali. Selanjutnya sesuai prosedur hukum, Pemkot melalui Satpol PP berencana mengamankan aset tersebut.
“Satpol pp akan melakukan pengamanan fisik atas tanah tersebut dengan terlebih dahulu menyampaikan surat teguran sebanyak 3 kali dan surat peringatan 3 kali kepada Yayasan Margasatwa Tamansari yang pada pokoknya menyampaikan agar segera menghentikan aktivitas/kegiatan, mengosongkan dan mengembalikan tanah miliki Pemerintah Kota Bandung sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Agus melalui siaran pers yang diterima.
Diketahui, Pemkot Bandung telah memberikan surat teguran pertama kepada pengelola Kebun Binatang Bandung pada Jumat (9/6).
Berkaitan dengan gugatan yang dilakukan Steven Phartana kepada Wali Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung, Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari dkk, menurut Agus, adalah gugatan perdata dengan objek tanah seluas sekitar 139.943 meter persegi. Pada tingkat pertama gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Sementara pada tingkat banding, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Terhadap putusan pengadilan tinggi ini, Yayasan Margasatwa Tamansari selaku Tergugat III mengajukan upaya hukum kasasi.
Permohonannya antara lain mengubah amar putusan tingkat banding yang semula "mengabulkan eksepsi pihak Tergugat I, Tergugat III, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat III mengenai kapasitas (legal standing), kewenangan dan kualitas penggugat" menjadi "mengabulkan eksepsi pihak Tergugat I Tergugat II, Turut Tergugat I, dan turut tergugat III mengenai kapasitas (legal standing), kewenangan dan kualitas penggugat yang pada intinya hanya meminta untuk mengeluarkan Tergugat III sebagai pihak yang mengajukan eksepsi legal standing".
Advertisement
Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta putusan hukum harus dihargai. Di sisi lain, pengelolaan aset oleh pemerintah dianggap bisa lebih adil karena setiap keuangannya akan masuk ke APBD.
"Saya dukung. Kan sudah ada keputusan pengadilan kalau negeri ini menghormati supremasi hukum, keputusan hukum dari pengadilan harus dihargai," jelas dia.
"Dan kalau dikelola oleh negara, yaitu Pemkot Bandung akan jauh lebih adil dan lebih baik, karena uangnya akan masuk kepada APBD yang ujungnya pada kesejahteraan masyarakat lagi, bukan ke pribadi yang kita duga terjadi selama ini," pungkasnya.