Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung. Karomani dieksekusi ke Lapas I Bandar Lampung setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
"Jaksa eksekutor KPK selanjutnya memasukkan para terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Jumat (16/6).
Selain divonis 10 tahun penjara, Karomani juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp8,075 miliar dan SGD 10 ribu atas perbuatannya.
Advertisement
KPK juga menjebloskan terpidana lainnya yakni Wakil Rektor Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri ke penjara.
Heryandi dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Heryadi juga divonis membayar uang pengganti Rp300 juta.
Sementara Muhammad Basri divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Majelis Hakim juga memvonis Basri untuk membayar uang pengganti Rp150 juta.
Karomani dan kawan-kawan menerima suap dengan cara memanfaatkan jalur masuk seleksi mandiri penerimaan mahasiswa Unila. Para terpidana mematok tarif Rp100-350 juta bagi calon mahasiswa ingin diterima melalui jalur mandiri. Karomani dan kawan-kawan diduga telah menerima suap dengan total lebih dari Rp5 miliar.