Gibran Apresiasi Keputusan MK: Ya Wis Apik To, Semua Happy

Putra pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, dengan sistem proporsional terbuka tersebut, memberi kesempatan bagi anak muda untuk bebas menentukan calon pemimpin yang akan dipilih.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Gibran Apresiasi Keputusan MK: Ya Wis Apik To, Semua Happy
Gibran Rakabuming Raka. ©2023 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan MK tersebut menegaskan sistem Pemilu tetap dilaksanakan secara terbuka atau coblos caleg.

"Terimakasih. Ya wis to apik to (sudah bagus kan), semua happy," ujar Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (15/6)

Putra pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, dengan sistem proporsional terbuka tersebut, memberi kesempatan bagi anak muda untuk bebas menentukan calon pemimpin yang akan dipilih.

Namun saat disinggung terkait kader PDIP yang lebih memilih proporsional tertutup, suami Selvi Ananda enggan berkomentar banyak. Menurutnya hal tersebut menjadi kewenangan DPP PDIP.

"Itu memberikan kesempatan bagi anak muda memilih. Itu juga salah satunya. Sudah ya, wis, wis. Saya nggak mau komen itu, urusanku sekolah, itu urusan beliau-beliau yang di atas," tukasnya.

Sebelumnya, MK telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem coblos caleg.

Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6).

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" katanya.

Rekomendasi