MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Terbuka, PDIP: Apapun Putusannya Kami Siap

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan, partainya tidak dalam posisi menunggu putusan MK terkait sistem pemilu. Sebab, dia menyebut pihaknya siap menjalankan apapun sistem pemilu.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Terbuka, PDIP: Apapun Putusannya Kami Siap
Ketua MK Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu, apakah akan menggunakan proporsional terbuka (coblos caleg) atau proporsional tertutup (coblos partai), hari ini Kamis (15/6).

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan, partainya tidak dalam posisi menunggu putusan MK terkait sistem pemilu. Sebab, dia menyebut pihaknya siap menjalankan apapun sistem pemilu.

"PDIP tidak sedang menunggu apapun keputusan MK. Kami itu sudah siap mau tertutup, mau terbuka," kata Said, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).

Nantikan update berita Pemilu di Liputan6.com

Dia menilai, semua partai politik lain juga dalam posisi siap untuk menerima apapun hasil putusan MK terkait sistem pemilu. Karena putusan MK, sudah final.

"Oleh karenanya, tidak ada guna kami menunggu keputusan MK, lebih baik kami mempersiapkan caleg yang secara kualitatif yang pertama, yang kedua secara elektoral bisa diterima publik itu saja," ujarnya.

Lebih lanjut, Said pun menegaskan, jika PDIP tidak dalam posisi mendorong agar MK memutuskan sistem pemilu menjadi coblos partai.

"Kami tidak dalam posisi mendorong tertutup, salah besar. Bahwa ada keputusan Rakernas yang tertutup karena pembacaan kami, tafsir kami terhadap konstitusi kita itu menghendaki tertutup. Bahwa UU pemilunya yang berjalan sudah terbuka ya kita ikuti terbuka," tegas Said.

"Ada sekarang kita semua hari ini menunggu keputusan MK, saya tidak perlu menunggu itu. Apapun yang diputuskan MK PDIP siap," imbuh dia.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK memutuskan sistem pemilu sistem proporsional terbuka atau coblos anggota legislatif tetap berlaku.

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6).

Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan, Kamis (15/6).

Mahkamah Konstitusi menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Rekomendasi