Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD baru saja menggelar rapat perdana bersama Tim Reformasi Hukum pada Jumat (9/6) di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat.
"Jadi ini tadi kami rapat jam satu dan sesudah ini akan tetap rapat lagi seperti diketahui, Kemenko Polhukam telah mengeluarkan Surat Keputusan Menko Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum, yang ditandatangani 23 Mei tahun 2023," kata Mahfud saat konferensi pers.
Mahfud menjelaskan, tim ini memiliki masa kerja berdasarkan 31 Desember 2023 dan bisa diperpanjang sesuai dengan keputusan Menko Polhukam yang baru.
Nantinya, kata Mahfud, tim ini akan melahirkan naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan.
"Hasilnya ini nanti tetap akan disalurkan ke institusi-institusi yang berwenang, yang harus dikeluarkan UU. Nanti tentu masuk ke Prolegnas," jelas Mahfud.
"Jika agak mendesak dan harus segera dikerjakan tetapi memenuhi syarat ya bisa juga dengan Perppu, bisa juga cukup dengan PP, bisa juga Perpres atau Permen," sambung Mahfud.
Kemudian, Mahfud juga menjelaskan bahwa tim ini akan mengidentifikasi suatu masalah yang sekarang penanganannya terhambat.
"Tim Percepatan Reformasi Hukum akan menyusun agenda prioritas dan strategi dalam rangka perbaikan hukum di Indonesia. Selanjutnya hasil kerja tim ini akan diserahkan kepada Bapak Presiden dalam bentuk rekomendasi untuk pertimbangan presiden menyampaikan arah kebijakan kepada kementerian lembaga terkait untuk melakukan perbaikan," ucap Mahfud.