Pengacara Wali Murid SDN Pondok Cina 1, Deolipa Yumara menyampaikan update dari kasus wacana penggusuran bangunan sekolah. Saat ini turut berimbas kepada kecemasan dan depresi yang dialami para siswa akibat polemik tersebut.
Dampak itu disampaikan Deolipa kepada pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam rangka menyampaikan perkembangan update laporan kepada penyidik atas laporan yang telah dilayangkan pada beberapa waktu lalu.
"Jadi hasilnya (tes psikologi) adalah anak-anak di SDN Pondok Cina 1 yang dievaluasi, diverifikasi dan dianalisa yakni psikologinya mereka mengalami kondisi negatif kesehatan mentalnya," kata Deolipa saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/ 6).
Dia menjelaskan, gambaran depresi para siswa didapat dari hasil tes yang dilakukan oleh tim Psikologi Universitas Indonesia (UI). Dengan random sampling dan menemukan ada sebanyak 12 anak dari kelas 1 hingga 6 mengalami gejala depresi berdampak pada kesehatan mentalnya.
"Artinya mereka mengalami distress. Ini mengalami kecemasan dan depresi. Dan ini membuat gangguan motivasi mereka dalam belajar dan acuan mereka dalam akademik dan proses belajar terganggu sehingga rasa rasanya mereka dalam kondisi yang buruk," ujarnya.
Atas dampak yang dialami para siswa, Deolipa selaku pengacara Wali Murid berharap agar pihak terlapor Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad maupun Pemkot Depok ada itikad baik menyelesaikan masalah ini lewat jalur restorative justice.
"Kemudian diharapkan ada posisi baik dari persoalan-persoalan SD Pondok Cina 1 ini. Yaitu kalau kedepannya proses belajar mengajar baik ya nanti akan diupayakan restorative justice, bagaimana baiknya," ujar Deolipa.
Advertisement
Laporan Kasus
Sebelumnya, Deolipa yang merupakan kuasa hukum orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 melaporkan Idris ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12/2022). Laporan itu terdaftar LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Sudah saya laporkan, ini bukti suratnya dilaporkan langsung ke Polda Metro Jaya," ujar Deolipa, Rabu (14/12/2022).
Idris duga melanggar Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Siswa SDN Pondok Cina 1 dianggap mendapatkan perlakuan diskriminasi soal belajar dan mengajar sehingga memberikan dampak kerugian materil dan non materil.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pun telah membenarkan adanya pelaporan atas Wali Kota Depok M Idris ini, dengan pihak pelapornya Deolipa selaku kuasa hukum.
"Benar, sudah diterima laporannya kemarin," kata Zulpan, Rabu (14/12/2022).