Usai Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Segera Disidang Kode Etik

Polri memastikan bakal melakukan sidang etik terhadap AKBP Dody Prawiranegara. Mantan anak buah Teddy Minahasa ini divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran lima kilogram sabu.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Usai Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Segera Disidang Kode Etik
AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun terkait kasus narkoba Teddy Minahasa. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Polri memastikan bakal melakukan sidang etik terhadap AKBP Dody Prawiranegara. Mantan anak buah Teddy Minahasa ini divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran lima kilogram sabu.

"Kemarin kan baru dilakukan sidang kode etik atas nama terduga pelanggar pak Irjen TM. Selanjutnya masih ada seperti AKBP DP, itu akan berproses. Sekarang masih dalam proses dan kita pastikan akan dilakukan," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (2/6).

Jenderal bintang satu ini menegaskan, semua anggota Korps Bhayangkara yang diduga terlibat dalam kasus tersebut pasti akan dilakukan sidang kode etik.

"(Semua yang terlibat) Pasti dilakukan sidang kode etik, menunggu waktu. Jadi baru kemarin yang bersangkutan (Teddy Minahasa), nanti yang lain juga disidang kode etik," tegasnya.

Namun, dirinya belum bisa memastikan terkait putusan yang akan dijatuhkan terhadap terduga pelanggar lainnya akan kasus tersebut.

"Ya berproses lah. Kan belum mulai. Kita enggak bisa asumsi. Kita lihat tentu berdasarkan fakta-fakta, pasti mempertimbangkan putusan di PN," pungkasnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik. Keputusan tersebut merupakan hasil sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung 13 jam.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5).

Ramadhan menyampaikan, Teddy dinilai telah melakukan perbuatan tercela karena memerintahkan anak buahnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu dengan tawas.

Terkait putusan ini, Irjen Teddy Minahasa menyatakan akan melakukan banding. Irjen Teddy Minahasa Putra jalani Sidang Kode Etik sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB di ruang Divisi Propam Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Dalam persidangan ini, Komisi Etik hadirkan 14 saksi untuk memberikan kesaksian. Adapun yang bertindak Ketua Komisi Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

Tiga orang lain sebagai Anggota Komisi yaitu Kadiv Propam Polri Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Rekomendasi