Lakukan Penipuan Modus Lowongan Kerja PT Pertamina, Pasutri di Pinrang Ditangkap

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap dua pelaku penipuan lowongan kerja mengatasnamakan PT Pertamina. Keduanya ditangkap di Keluraha Mattunru Tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Kamis (1/6) kemarin.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Lakukan Penipuan Modus Lowongan Kerja PT Pertamina, Pasutri di Pinrang Ditangkap
Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap dua pelaku penipuan lowongan kerja mengatasnamakan PT Pertamina. Keduanya ditangkap di Keluraha Mattunru Tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Kamis (1/6) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Helmi Kwarta Kusuma Putra mengatakan, pengungkapan kasus penipuan daring lowongan kerja PT Pertamina ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (30/5). Dari laporan itu, dia memerintahkan Tim Opsnal Cyber untuk melakukan penyelidikan.

"Tim Opsnal mengetahui posisi pelaku penipuan lowongan kerja mengatasnamakan PT Pertamina. Pada pukul 05.00 Wita, Kamis (1/6), Tim Opsnal membekuk dua orang pelaku di Kelurahan Mattunru-tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, saat sedang tertidur," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/6).

Helmi mengungkapkan identitas dua pelaku penipuan lowongan kerja mengatasnamakan PT Pertamina yakni AS (30) dan SL (41). Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

"Keduanya langsung kami bawa ke Ruang Opsnal Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Modus penipuan online yang dilakukan tersangka yakni membuat unggahan lowongan pekerjaan mengatasnamakan PT Pertamina. Pelaku membuat link untuk pendaftaran.

"Salah satu korban mengambil nomor yang tertera pada link tersebut dengan mengirimkan pesan berupa surat panggilan kerja berbentuk file PDF. Surat itu ternyata palsu yang dibuat oleh pelaku AS," tuturnya.

Helmi menyebut korban sempat mengirimkan sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya pemesanan tiket dan hotel. Setelah mendapatkan uang, kedua pelaku langsung melakukan blokir nomor telepon korban.

"Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ucapnya.

Rekomendasi