Sikap tegar terlihat dari diri Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa yang siap menerima hasil yang bakal dijatuhkan oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal itu terlihat selama sidang etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Selasa (30/5) kemarin.
Tidak tergambar jelas suasa di dalam ruangan tersebut. Lantaran sidang yang dipimpin Ketua Komisi Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri) digelar secara tertutup.
Meski begitu, Komisioner Kompolnas Mohammad Dawam yang mendapat tugas secara resmi sebagai pengawas dan pemantau eksternal. Ia membeberkan suasana dan sikap Teddy selama sidang.
"Kemarin dari Pak TM itu kalau nangis sih enggak nangis. Tapi dia mencoba untuk membela diri dengan hal-hal yang dianggapnya (benar)," kata Dawam saat dihubungi, Rabu (31/5).
Advertisement
Walaupun memasang sikap tegar, Dawam menyampaikan selama sidang dan saat diberikan kesempatan untuk pembelaan. Teddy selalu memberikan alasan-alasannya untuk meyakinkan majelis hakim.
"Itu memang anggapan dari dia ini semua pertimbang-lertimbangan dia inginnya dimasukkan dalam sebuah proses analisis maupun kebijakan-kebijakan pemutus perkara," ujarnya.
Namun, kata Dawam, dari berbagai alasan yang disampaikan maupun hasil pemeriksaan saksi yang dihadirkan majelis. Keyakinan majelis sidang KKEP tetap menjatuhkan sanksi administratif Teddy dipecat secara tidak hormat (PTDH).
"Kalau kemudian semua masalah yang diinginkan para pihak, itu kan kewenangan daripada majelis untuk menguraikan alasan-alasan mana yang bisa diterima. Alasan mana yang tidak bisa diterima. Itu sudah masuk wilayah kewenangan majelis dalam menangani sebuah perkara," terangnya.
Kendati telah memutuskan mengajukan banding atas hukuman sanksi PTDH, kata Dawam, Teddy tetap sedari awal terlihat sudah siap menjalani sidang etik.
"Biasa aja, gak ada ini (tegang) dia. Kalau secara pribadi saya lihat dia sudah siap untuk menghadapi proses etik. Karena sidang pidana sudah berproses dan dia juga sudah mencoba untuk banding, kasasi, mungkin nanti PK," tuturnya.
Lantas, Dawam mengungkap kata yang sempat diucapkan diawal sebelum sidang dimulai. Teddy sempat menyatakan di hadapan majelis hakim atas rasa percayanya kepada deretan jenderal yang memimpin sidang etiknya
Mulai dari Ketua Komisi Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri); Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri);Anggota Komisi Irjen Pol Syahardiantono (Kadivpropam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri); dan Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).
"Bahkan pada saat persidangan pak TM mengakui integritas dan kredibilitas, hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini adalah para pihak yang diakui integritasnya. Dia mengakui dalam proses persidangan awal sebelum dilakukan upaya-upaya itu," ucapnya.
"Jadi apa yang saya sampaikan ini, sebenarnya tidak bertentangan dengan yang disampaikan pak TM. Karena saat sidang awal, Pak TM mendeklarasikan diri di depan ruang persidangan 'Saya percaya penuh terhadap hakim-hakim yang menangani perkara ini, integritas sebagai anggota polri sudah sangat luar biasa'," sambungnya.
Sidang Berjalan Sesuai Prosedur
Di samping itu, Dawam menyebut dari hasil pemantauan yang dilakukannya menyatakan bahwa sidang etik terhadap terperiksa pelanggar Irjen Teddy Minahasa berjalan sesuai prosedur berlaku.
"Dari pemantauan kami, tadi kan saya sampaikan, pemantauan kami dari tiga aspek prosedur, profesional, proporsional. Jadi ketiga aspek itu secara prosedur juga sudah memenuhi unsur kelengkapannya," sebutnya.
Mulai dari kelengkapan majelis hakim KKEP, saksi yang diperiksa, sampai penuntut dan pendamping bagi terperiksa semua mengikuti sidang secara baik.
"Ungkapan ini adalah bagaimana prosedur dan proses yang dilakukan oleh majelis hakim yang menangani perkara ini cukup lengkap menurut saya," tuturnya
Advertisement
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah resmi menjatuhkan sanksi administratif dipecat secara tidak hormat (PTDH) kepada Mantan Kapolda Irjen Pol, Teddy Minahasa. Atas perbuatan mengganti barang bukti narkoba dengan tawas.
"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Yang merupakan tangkapan Satres Narkoba Polres Bukitinggi, dengan mengganti tawas seberat 5 kg," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
Selain mengganti sabu dengan tawas, lanjut Ramadhan, perbuatan pelanggaran Teddy yang lain adalah memerintahkan barang bukti narkotika seberat 5 kg kepada saudara Linda Pujiastuti (LP) alias Anita (An) untuk dijual.
Advertisement
Atas perbuatan itu, Majelis Sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri) dijatuhkan sanksi etika dan administrasi.
"Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri , satu sanksi etika yaitu pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH bagi anggota polri," ujarnya.
Adapun, sanksi itu sesuai Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri.
Sanksi itu sebagaimana hasil pemeriksaan saksi yang telah diperiksa baik secara langsung, virtual, maupun memberikan keterangan tertulis sebanyak 14 saksi. Dengan keputusan Teddy selaku pelanggar menyatakan banding atas sanksi PTDH.
"Pelanggar menyatakan banding demikian hasil sidang komisi kode etik atas nama terduga Irjen TM ," sebut Ramadhan.