Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah terjun untuk menangani kasus anak baru gede (ABG) usia 16 tahun yang diperkosa berkali-kali oleh 10 orang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kementerian PPPA sangat mengecam para pelaku.
"Kemen-PPPA mengecam kejahatan para pelaku yang terancam sanksi pidana hingga 20 tahun penjara sesuai Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 karena di antaranya ada terduga pelaku yang seharusnya melindungi tetapi sebaliknya justru menjadi pelaku," kata Jubir Menteri PPPA Margareth Robin kepada merdeka.com, Selasa (30/5).
Margareth menyebut, pihaknya sudah melakukan pemenuhan hak untuk korban. Hal ini sesuai Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan PPA Sulawesi Tengah sejak 22 Mei 2023 telah mendampingi korban dan memberi pelayanan kesehatan.
"Kemen-PPPA juga memantau dalam pemenuhan hak-hak korban khususnya hak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan sesuai UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS," ujarnya.
"Tim UPTD PPA Provinsi Sulteng sejak 22 Mei 2023 telah menjangkau dan mendampingi korban dalam mengakses layanan dan perawatan kesehatan," tandas Margareth.
Advertisement
Diberitakan, seorang anak baru gede (ABG) usia 16 tahun mengalami kepahitan dalam hidup. ABG berinisial itu diperkosa berkali-kali oleh 10 orang. Bahkan bisa menjadi 11 orang.
Kepala Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah Ajun Komisaris Besar Yudy Arto Wiyono membenarkan terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Yudy menjelaskan RI pertama kali menjadi korban rudapaksa pada April 2022 hingga Januari 2023. Ia menyebut RI mengalami tindak asusila oleh para tersangka terjadi di sejumlah tempat.
"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan. Kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," kata dia.
Polisi menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur inisial RI (16). Dari sepuluh orang tersangka, di antaranya berprofesi sebagai kepala desa dan guru. Yudy menjelaskan awalnya lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Awalnya kita tetapkan lima orang tersangka kasus asusila terhadap RI, yakni EK alias MT, ARH alias AF, AR, AK dan HR," ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan, jumlah tersangka bertambah lima lagi. Lima tersangka baru yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.
"Setelah kita periksa saksi korban, orang tuanya dan juga teman-temanya, tersangka bertambah lima orang lagi. sehingga total kami menetapkan 10 orang tersangka," bebernya.
Yudy mengungkapkan dari sepuluh orang tersangka, dua di antaranya adalah seorang guru dan kepala desa. Sementara terkait pengakuan korban tentang seorang anggota Polri berinisial HST juga melakukan tindak asusila, Yudy mengaku masih mendalami.
"Tersangka ARH alias AF merupakan seorang guru dan sudah enam kali menyetubuhi korban. Ada juga seorang kades," ungkapnya.
Sementara Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Parimo, Inspektur Satu Jan Turungan menyatakan bahwa dari 10 orang tersangka yang sudah ditetapkan belum ada keterlibatan oknum polisi.
"Penyidik sudah mengambil suatu sikap untuk menetapkan 5 orang tersangka lagi berdasarkan bukti-bukti yang sudah dipegang oleh penyidik, itu baru akan dilakukan pemanggilan, sudah diagendakan nanti kami akan informasikan," tuturnya.
"Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban," imbuhnya.