Dua perampas handphone milik bocah di Jalan Pondok Kacang Prima, Gang H Radi, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Tangerang Selatan, langsung tertangkap tak lama setelah beraksi. Mereka diringkus warga setelah sepeda motor yang digunakan menabrak mobil.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni AD alias Bocil (16) dan rekannya Y (23), warga Rawa Lele, Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan. Kapolsek Pondok Aren Kompol Endy Mahandika menegaskan, keduanya telah diamankan di Mapolsek Pondok Aren.
"Untuk pelaku AD masih berstatus pelajar berusia 16 tahun dan pelaku Y, yang sama-sama warga Ciputat, Tangerang Selatan. Keduanya disangkakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Kapolsek Pondok Aren Kompol Endy Mahandika dikonfirmasi Selasa (30/5).
Endy menerangkan bahwa kedua pelaku melakukan pencurian terhadap handphone milik korban anak berusia 9 tahun. HP dirampas saat korban berjalan menuju warung dekat rumahnya.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil handphone yang sedang dipegang oleh korban. Semula korban diajak ngobrol oleh kedua pelaku," ucap Kapolsek.
Dari perbuatan kedua pelaku polisi menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi B3905SDI dan satu unit handphone merek Realme C2.
Advertisement
Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren AKP Erwin Subekti, mengungkapkan peristiwa pencurian itu bermula saat korban diminta oleh ibunya untuk ke warung. Dia membawa handphone milik orang tuanya.
"Setelah di warung korban di hampiri dua pelaku yang mengajak untuk berbincang, kemudian pada saat berbincang, pelaku tersebut menarik handphone Realme C2 yang sedang dipegang oleh korban dan langsung membawa dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku," ujar Erwin.
Kemudian saksi yang sedang melintas di tempat kejadian, kata AKP Erwin, langsung mengejar pelaku hingga tertangkap. Sepeda motor pelaku sempat menabrak mobil dan motor pengguna jalan.