AML (14), pelajar SMP di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dicabul dan diperkosa ThBS alias Theo (32), warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/5) lalu.
Informasi yang dihimpun, Jumat (26/5) sekitar pukul 23.00 Wita, korban saat itu sedang tidur di dalam kamar tidur. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar lalu menutup mulut korban menggunakan tangan sehingga korban tidak berdaya. Pelaku kemudian menyetubuhi korban secara paksa.
"Pelaku memperkosa korban di rumah pelaku, padahal saat itu ada istri dan ibu pelaku, serta ibu korban," kata Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro, Senin (29/5).
Menurutnya, peristiwa itu terungkap saat ibu korban mendengar percakapan antara pelaku dan istrinya bahwa dia telah memperkosa korban saat sedang tidur dalam kamar.
"Ibu korban mendengar istri dan pelaku membahas kalau anaknya diperkosa sehingga ibu korban langsung melaporkan kepada keluarga, serta anggota Bhabinkamtibmas setempat," jelas Kuswantoro.
Advertisement
Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini telah dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/102/V/2023/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 27 Mei 2023.
Korban juga telah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum dan diperiksa penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Saat ini pelaku sudah diamankan polisi dan ditahan di sel Polres Kupang untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Pelaku sudah memiliki istri dan anak, bahkan pelaku juga masih memiliki hubungan kerabat dengan orang tua korban," tutup Kuswantoro.