Menko Polhukam, Mahfud Md menyebut, di era Presiden Jokowi tidak pernah terjadi pelanggaran HAM berat. Tragedi yang terjadi di era Jokowi kebanyakan digolongkan sebagai kejahatan.
Menurut Mahfud, status pelanggaran berat, hanya bisa ditetapkan oleh lembaga Komnas HAM. Adapun parameternya sudah jelas dengan 13 indikator penilaian. Salah satunya dilakukan oleh aparat negara secara terstruktur dan terencana.