Beredar di jagat maya seorang ibu rumah tangga di Depok korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang malah jadi tersangka. Ibu beranak tiga itu dipolisikan oleh suaminya sendiri.
Polisi buka suara. Menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan peristiwa cekcok terjadi pada awal 26 Februari 2023 lalu.
"Ini ada cekcok antara suami dan istri. Suami tersinggung dengan ucapan istri, kemudian menumpahkan berupa bubuk cabai, itulah kemudian terjadi pergumulan," kata Yogen saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).
Akibatnya, si istri terdorong dan meminta maaf.
"Sang istri kemudian terdorong dan sang istri mohon maaf meremas dengan keras untuk alat kelamin suami. Kemudian untuk berusaha melepaskan itu susah, sang suami juga memukul ke arah istri," bebernya.
Advertisement
Buntut cekcok tersebut, kedua pihak saling lapor. Si istri melapor ke polisi terlebih dahulu.
"Kemudian sang suami melaporkan. Dua-duanya sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka juga," tuturnya.
Selanjutnya, salah satu pihak mengajukan restorative justice. Namun, pihak istri tidak hadir dalam proses tersebut.
"Pihak istri tidak hadir sama sekali sehingga akhirnya kasus tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," katanya.
Advertisement
Luka Kelamin Suami
Terkait penahanan, Yogen mengatakan pihak suami tengah menjalani operasi di rumah sakit. Akibat luka parah di bagian kelaminnya.
"Untuk penahanan, karena memang luka dari sang suami ini terkait alat kelamin yang sudah sangat parah ya. Sehingga harus dilakukan operasi, jadi ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami ya," katanya.
Kemudian, pihak istri sudah dijebloskan ke penjara. Karena polisi menganggap si istri tidak kooperatif.
"Si istri karena memang dari awal sudah tidak kooperatif, RJ juga tidak hadir. Maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam. Kemudian viral berita bahwa istri adalah merupakan korban, sebenarnya juga termasuk tersangka juga ya," tuturnya.