Massa Buruh Geruduk Kemenaker, Tolak Aturan Pemotongan Upah 25 Persen

Massa buruh padat karya berunjuk rasa di depan Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (23/5/2023). Mereka mendesak Kemenaker untuk mencabut Permenaker No.5/2023 yang memungkinkan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor untuk memotong upah buruh hingga 25 persen.

Nanda Farikh Ibrahim
Massa Buruh Geruduk Kemenaker, Tolak Aturan Pemotongan Upah 25 Persen
Massa buruh padat karya berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Jakarta, Selasa (23/5/2023). Dalam aksinya, mereka mendesak Kemenaker untuk mencabut Permenaker No.5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. ©Liputan6.com/Angga Yuniar
Rekomendasi