Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan kasus cabul yang menjerat guru agama di salah satu SD Negeri di Aceh Utara berinisial M (43 tahun) ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penyidikan kepolisian, Perkembangan terakhir terkait jumlah korban yang dicabuli guru agama itu mencapai 21 orang siswi. Rentang usia para korban mulai dari 7 hingga 12 tahun.
"Berkas perkara tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Rabu 17 Mei kemarin dan menunggu proses hukum selanjutnya karena kasusnya itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan," kata Kasi Humas Polres Aceh Utara Iptu Bambang kepada wartawan, Jumat (19/5).
Advertisement
Sebelumnya diberitakan, tersangka M ditangkap pada 29 Maret 2023 lalu. Pria yang berprofesi sebagai guru itu telah melakukan pelecehan seksual terhadap para korban sejak tahun 2021 hingga Maret 2023.
Modus yang dilakukan pelaku, saat mengajar dia memanggil korban untuk membaca buku di samping mejanya, kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk di pangkuan pelaku.
"Kemudian, pelaku meraba korban dan mengatakan kepada korban agar tetap membaca dan jangan mempedulikan apa yang ia lakukan," jelas Iptu Bambang.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian langsung membuat laporan ke polisi. Setelah diselidiki, ternyata korban bukan hanya satu orang.
Pelaku M dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara.