Kepolisian Resor (Polres) Jembrana Bali, berhasil menggagalkan penyelundupan satwa lindung yaitu penyu sebanyak 18 ekor. Dua pelaku penyelundupan ditangkap. Namun polisi belum membeberkan identitas keduanya karena masih dalam pengembangan kasus.
Penyelundup tersebut digagalkan pada Senin (15/5) sekira pukul 23.45 WITA di pinggir Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kabupaten Jembrana.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yaitu penyu," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/5).
Kronologi penangkapan para pelaku bermula pada Senin (15/5) sekitar pukul 21.00 WITA, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman penyu ke Denpasar.
Advertisement
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan kendaraan pikap melintas di depan warung makan Bidadari.
Kemudian polisi melakukan pembuntutan dan saat itu juga terlihat mobil Fortuner mengawal mobil pikap tersebut. Lalu polisi meminta bantuan kepada anggota lalu lintas yang bertugas di Pos Traffic Management Centre (TMC) Sudirman untuk melakukan pencegatan, dan akhirnya mobil pikap itu berhasil dicegat di Jalan Mayor Sugianyar atau di barat Pos TMC. Petugas kemudian melakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 18 penyu dalam keadaan hidup. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti satu pikap Grand Max dengan nomor polisi (Nopol) DK 8658 WF warna hitam, satu unit mobil Fortuner dengan nopol DK 1146 QW warna putih, satu handphone Samsung model Galaxy A51 warna hitam, satu handphone Nokia 105 warna hitam dan uang tunai senilai Rp700 ribu.
"Saat anggota kepolisian melakukan pengecekan terhadap mobil pikap dan ditemukan 18 ekor satwa yang dilindungi jenis penyu. Untuk mobil Fortuner berhasil kabur ke arah timur, kemudian anggota meminta bantuan kepada Polsek Mendoyo untuk melakukan pencegatan dan berhasil dilakukan pencegatan di depan Polsek Mendoyo," pungkasnya.