Pukat UGM Minta KY Pantau Langsung Sidang Bos KSP Indosurya

Zaenur mencontohkan kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan sejumlah hakim agung dan panitera pengganti di Mahkamah Agung (MA).

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pukat UGM Minta KY Pantau Langsung Sidang Bos KSP Indosurya
Tersangka Kasus Indosurya Henry Surya Ditahan. ©2023 Merdeka.com

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman meminta Komisi Yudisial (KY) memantau langsung sidang Bos Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Henry Surya demi mencegah jual beli perkara dalam kasus tersebut.

"KY dapat melakukan pemantauan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya judicial corruption, jual beli perkara, khususnya dalam perkara ini, karena perkara ini melibatkan jumlah uang yang sangat besar," ujar Zaenur dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Zaenur mencontohkan kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan sejumlah hakim agung dan panitera pengganti di Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, KY harus mengambil pelajaran dari kasus dugaan korupsi di lembaga peradilan agar tak terulang.

"Fungsi KY perlu memberikan perhatian pada kasus-kasus yang menonjol," ucapnya.

Zaenur mengatakan sangat penting bagi KY memastikan persidangan berlangsung dengan asas kepatutan. Menurutnya, hasil pemantauan KY selama persidangan bisa dipakai bahan analisis jika putusan bertentangan.

"Karena memang KY tidak bisa menjadikan putusan sebagai alat untuk memeriksa hakim, tetapi bisa menjadi petunjuk, ya apakah putusan hakim itu wajar atau tidak wajar," kata dia.

Pelimpahan Berkas Bos KSP Indosurya

Sebelumnya, Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan tersangka Henry Surya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Kejagung menyatakan berkas perkara Henry Surya telah lengkap (P21). Dalam kasus ini, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya.

Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Saat itu hakim PN Jakbar menilai Henry Surya bersalah, namun perbuatannya tidak masuk dalam ranah pidana.

Rekomendasi