Korban Sekeluarga Ditabrak Anak Polisi Disebut Ada Intervensi, Ini Pembelaan Polres

Menurutnya, proses penyelidikan hingga penyidikan dengan ditetapkannya ARP sebagai tersangka telah dijalankan sesuai prosedur. Dimana, petugas telah berlaku secara netral dan tidak ada pengaruh atas status ARP yang merupakan anak polisi.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Korban Sekeluarga Ditabrak Anak Polisi Disebut Ada Intervensi, Ini Pembelaan Polres
ilustrasi

Satlantas Polres Metro Jakarta Timur membantah kabar adanya intervensi terhadap korban keluarga yang ditabrak anak polisi inisial ARP (26) dalam kasus kecelakaan di Cijantung, Jakarta Timur.

"Terkait dengan intimidasi, saya menjawab hal tersebut tidak ada intimidasi," Kanit Gakkum Satlantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta saat jumpa pers, dikutip Senin (15/5).

Menurutnya, proses penyelidikan hingga penyidikan dengan ditetapkannya ARP sebagai tersangka telah dijalankan sesuai prosedur. Dimana, petugas telah berlaku secara netral dan tidak ada pengaruh atas status ARP yang merupakan anak polisi.

"Saya punya keyakinan dan kita juga masing-masing punya iman intimidasi yang kita lakukan tidak ada. Dan kita murni profesional kaitannya dengan penyidik, penyidik secara netral," kata dia.

"Tidak melihat ini anak polisi, itu anak bukan, jadi itu siapa, kita tidak melihat seperti itu. Ranah kita adalah satu ada garis yang harus kami luruskan dan garis itu semuanya ada SOPnya di ranah kami di penyidik Lalu Lintas Polda Metro Jaya," tambah dia

ARP telah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam berkendara berujung kecelakaan lalu lintas. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

"Pasal dalam hal ini adalah pasal 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No.22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 3 ini, menyangkut kaitannya dengan akibat kelalaiannya mengemudi menyebabkan korban orang lain luka berat," kata Darwis.

"Sehingga Pasalnya adalah pasal 310 ayat 3, ancamannya 5 tahun," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa insiden kecelakaan terjadi pada 2 Juli 2022. Dimana ketiga korban yakni, Giuseppe Arraya Samino beserta kedua orang tuanya yang tengah memperbaiki mobil tiba-tiba ditabrak oleh ARP.

"Pada saat proses awal kejadian tersebut, kita lihat secara utuh. Kwmudian mengakibatkan kendaraan masing- masing yang dua mobil dalam keadaan tidak bisa berjalan, sehingga di TKP kemudian ada korban, korban dibawa segera ke RS," kata dia.

Setelah itu, pada 10 Juli 2022 korban melaporkan kasus kecelakaan ini ke polisi. Dengan tindak lanjut penyelidikan mendatangi TKP dan memeriksa mencari saksi saat kejadian. Selama proses berjalan, pihak polisi turut menawarkan mediasi antara pihak korban dan penabrak.

"Pada proses penyelidikan dari lantas memberikan opsi untuk mediasi mencari rasa keadilan kedua belah pihak khususnya korban Berjalan kemudian komunikasi kedua pihak, ada beberapa hal mediasi yang dilakukan beberapa kali," kata Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan alasan proses terbilang lama. Karena penyidik juga menunggu proses pemulihan korban

Catatan penyidik yang membuat terkendala memakan waktu, tentunya saksi korban tsk, dalam soal ini harus sehat fisik dan rohani. Proses itu dilakukan beriringan penyidikan sampai ARP ditetapkan sebagai tersangka November 2022.

"Sekira November sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama saudara ARP. Yang mengendarai kendaraan jenis Toyota Innova dengan plat D 1909 PRL. Ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan gelar perkara 2 Kali. Pertama dalam rangka naik penyidikan kedua penetapan tersangka," ucapnya.

Hingga akhirnya, kesepakatan mediasi kedua belah pihak tidak menemui titik temu sekitar 2 Februari 2023. Sehingga, korban meminta agar kasus ini ditempuh secara jalur hukum dengan segera dilimpahkan kasus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, 8 Mei 2023.

"Kita sama-sama menunggu secara utuh konstruksi ini, melihat teknis dan nonteknis. Mei sudah dikirimkan berkas perkara tahap 1. Kejaksaan mempelajari syarat formil dan material, nanti ada petunjuk apabila lengkap tentu tahap 2," jelasnya.

"Namun dalam artian harus dipenuhi untuk kepentingan JPU di pengadilan perlu dipenuhi penyidik," sambung dia.

Atas serangkaian tahapan yang telah dilakukan penyidik, Trunoyudo meluruskan soal kabar adanya lamanya proses penyidikan kasus ini. Karena, ia mengklaim dalam proses penyidikan telah berjalan secara proporsional prosedur dan profesional.

Kritik Korban

Sebelumnya, Giuseppe Arraya Samino beserta kedua orang tuanya, Samino Mendje dan Maryana Damian mengalami luka berat dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo. Giuseppe bahkan mengalami kelumpuhan pada kakinya akibat kecelakaan itu.

"Pada hari ulang tahunnya dengan memanjatkan doa serta harapan dalam lubuk hatinya, saya, Josep terus bersyukur dan pasrah dengan mengingat kejadian pada pertengahan tahun 2022 lalu yang membuat kaki kanan saya cacat," kata korban lewat akun twitter pribadinya, @arrayagiuseppe.

Dia menceritakan insiden kecelakaan itu berawal dari Toyota Kijang Grand berpelat B 2172 CV yang dikendarai Samino Mendje dan Maryana Damian kedua orang tuanya mogok di pinggir jalan tepi kanan. Giuseppe datang mengendarai sepeda motor Vespa untuk membantu memperbaiki mesin.

"Dari arah belakang oleh Kijang Innova Silver berpelat nomor B 1909 PRL yg dikemudikan seorang anak muda, "ARP", di jalan RA Fadillah Cijantung, Jaktim," katanya.

Ketika itu Giuseppe dan ayahnya terpental dan mengalami luka berat. Sementara ibunya duduk di kursi penumpang bagian kiri paling depan juga tak luput dari luka-luka akibat hantaman mobil yang dikendarai ARP.

Lantas atas kasus ini, Giuseppe mempertanyakan mengapa tersangka belum ditahan. Padahal dampak kerugian materiil dan imateriil sudah sangat berat dirasakannya.

"Ada apa sbenarnya Pak Polisi? Apa krena kami rakyat biasa saja? Saat ini "ARL" sdh ditetapkan tersangka berdasarkan SP2HP yg dikirimkan kpd kami pun ybs masih bisa menghirup udara bebas. Kami yakin, Bpk Polisi yang terhormat msh byk yg bisa diandalkan dapat melek atas kasus ini," tulisnya.

Rekomendasi