Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi yang merupakan teman Ken Admiral, korban penganiayaan Aditya, anak AKBP Achiruddin Hasibuan. Sedangkan terhadap Ken diberikan perlindungan berupa hak prosedural dan restitusi.
Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan, kelima saksi dan Ken sudah mengajukan perlindungan ke pihaknya sejak Maret lalu atau lebih tepatnya sebelum kasus tersebut ramai perbincangan media sosial.
"Permohonan Ken sudah masuk ke LPSK sejak Maret, jadi jauh sebelum kasus ini viral. Sejak laporan itu masuk ke polrestabes dan pada akhir Maret kasus ini dilimpahkan ke Polda," kata Edwin melalui keterangannya, Jumat (12/5).
Advertisement
Perlindungan untuk Ken dan Saksi
Edwin menjelaskan, langkah yang diambil pihaknya khusus untuk Ken yakni mendapatkan hak prosedural sekaligus perlindungan berupa penggantian ganti rugi atau restitusi kepada KA.
"Untuk KA sendiri sudah diputuskan perlindungannya, kami memutuskan untuk memberikan perlindungan hak prosedural atau pendampingan pada setiap proses hukumnya. Dan juga penghitungan kerugian atau restitusi, yang nanti disampaikan kepada penyidik atau penuntut umum di pengadilan," ucap Edwin.
Sedangkan untuk kelima teman Ken, Edwin menjelaskan untuk kelima saksi itu akan diberikan berupa perlindungan darurat ketika proses rekonstruksi insiden penganiayaan di Polda Sumatera Utara.
"Jadi ada lima orang saksi yang kami dampingi ketika proses rekonstruksi di Polda Sumatera Utara. LPSK memutuskan pada Senin kemarin berupa perlindungan darurat," ucap Edwin.
Advertisement
Ken Siap Bongkar Kejahatan Aditya
Edwin menambahkan, Ken juga telah berkomitmen untuk mengungkap fakta penganiayaan yang dialaminya saat persidangan nanti. Ken juga mengaku akan terus hadir pada saat sidang selama tidak mengganggunya perkuliahannya.
"KA menyampaikan komitmennya untuk hadir selama persidangan," tutup dia.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan (AH). rekonstruksi digelar pada Senin, 8 Mei 2023 yang digelar di depan Gedung Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.
Proses rekonstruksi dihadiri oleh AKBP Achiruddin bersama dengan anaknya, Aditya Hasibuan. Mereka memperagakan 27 adegan dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Penganiayaan itu terjadi di rumah AKBP Achiruddin yang beralamatkan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia. Fakta ini ternyata baru terungkap saat proses rekonstruksi berlangsung.
Proses rekonstruksi kasus penganiayaan ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut serta kuasa hukum korban.