Seorang pengemudi terjaring menggunakan pelat nomor dinas palsu saat berkendara di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu (10/5/2024). Pelaku JA diberikan sanksi berupa penilangan.
Kasat Lantas Wilayah Jakarta Pusat, Kompol Purwanta menerangkan, anak buah saat itu sedang menggelar operasi di jalan. Ditemukan adanya kendaraan Toyota Fortuner memasang pelat nomor dinas Porli dan strobo.
"Kami berhentikan mobilnya," kata dia kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Purwanta menerangkan, pihaknya kemudian memeriksa surat-surat kendaraan. Dia memastikan pengemudi memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
"Kami melakukan pencopotan serta memberikan surat pernyataan bahwa dia tidak akan memasang lagi," ujar dia.
Advertisement
Pihaknya juga menindak pengemudi dengan memberikan sanksi tilang sekaligus memberikan pendidikan lalu lintas.
"Sejauh ini pengemudi hanya pelangran lalu lintas sehingga nopol kendaraannya dikembalikan seperti semula. Kami tilang dan diminta membut pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," ujar dia.
Kepada polisi, pengemudi mengakui perbuatannya. Alasan pelaku menggunakan pelat dinas Polri palsu agar terbebas dari tilang ETLE dan Ganjil genap.
"Dia menghindari gage sama menghindari ETLE. Dapat pelat dari samping rumahnya. Dia beli di pinggir jalan," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi