Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 miliar

JPU KPK menyatakan terdapat hal yang memberatkan, yakni Sudrajad tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Lalu, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 miliar
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara selama 13 tahun kepada Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati. Selain itu, denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5).

JPU KPK, Wawan Yunarwanto meyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap senilai SGD 80 ribu untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menyatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar," Wawan melanjutkan.

Ia pun menyampaikan bahwa terdakwa harus mengganti uang SGD 80 ribu dolar Singapura dalm kurun waktu satu bulan setelah vonis. Apabila tidak dapat dibayar maka harta kekayaan dirampas dan jika tidak bisa dipenuhi dipidana 4 tahun.

Wawan menyatakan terdapat hal yang memberatkan, yakni Sudrajad tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Lalu, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Diberitakan sebelumnya, Sudrajad didakwa menerima suap saat mengadili kasus yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tahun 2022.

Pemberian uang itu bertujuan agar kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan.

Rekomendasi